Bupati Untung Tamsil Serahkan DPA Tahun 2024, Ini Pesan Pentingnya Ke OPD

Embaranmedia.com, FAKFAK – Bupati Fakfak Untung Tamsil di dampingi Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024 secara simbolis kepada Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

DPA tersebut diserahkan pada saat Bupati Fakfak Untung Tamsil usai memimpin apel ASN dan Tenaga Honorer di halaman Kantor Bupati Fakfak Jln Yosudarso Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Senin (12/2/2024) pagi.

Baca Juga :  Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima

Saat menyerahkan, Bupati Untung Tamsil mengucapkan, dengan memanjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha kasih, saya Bupati dan Wakil Bupati Fakfak menyerahkan DPA.

Bupati Untung Tamsil menegaskan, pentingnya pengesahan dan penyerahan DPA-OPD pada awal tahun anggaran 2024.

“Ini sebagai hasil dari keselarasan dan ketepatan waktu dalam proses perencanaan dan penganggaran yang telah dilaksanakan,”katanya.

Baca Juga :  Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman

Ia pun mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Fakfak.

“Melalui sinergitas sehingga dokumen penganggaran mulai dari tahap pembahasan KUA dan PPAS sampai penetapan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024,”ujarnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Fakfak menyampaikan, DPA menjadi dokumen awal dalam rangkaian proses pelaksanaan APBD Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2024 yang merinci rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta sub rinciannya, yang akan menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Baca Juga :  Danrem 182/JO: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, TNI Siap Jaga Stabilitas

“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah dapat bekerja keras dan serius dalam mencapai target program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam DPA OPD masing-masing,”pungkasnya.

Tutup
error: