Menu

Mode Gelap
Bupati Samaun Beberkan Kesiapan Pemda Menuju Peresmian Pasar Thumburuni Papan Atas Liga Italia Makin Sengit! Inter Milan Menang, Napoli Tertahan Barcelona Sukses Kandaskan Real Madrid 5-3 Pada Laga El Clasico Prayogo Bagus Kusuma Kembali Nahkodai DPC HPI Fakfak Momen Malming, Saleh Siknun dan Dokter Alwan Makan Bersama dan Berikan Motivasi ke Puluhan Casis Fakfak Bupati Samaun Turun Lapangan Atasi Kelangkaan Beras dan Gula di Pelabuhan Fakfak

Kriminal

Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak

badge-check


					Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor STBLP/133/VII/2024/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 1 Juli 2024.

Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan Pres Release dan konference pers yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di depan gedung Mapolres Fakfak pada hari kamis(4/7/2024) sekitar pukul 16.00 wit.

Kegiatan Pres Release ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi,S.IK didampingi Kabag Ops Polres Fakfak AKP Bima Sakti P.L,SIK,MH, Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra,S.Sos,MH, Kapolsek Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin,SH,MH serta melibatkan Personel Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Fakfak dengan menghadirkan Tersangka dan Barang bukti yang disita.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE., MH melalui Wakapolres Kompol Indro Rizkiadi,S.I.K, Mengatakan, polres fakfak kembali mengelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Pencurian yang baru-baru ini terjadi.

“Sebanyak 2 orang yang kita sudah tetapkan sebagai Tersangka yakni tersangka inisial ” WCY” laki-laki umur 21 tahun, agama islam, pekerjaan pelajar alamat jl cendrawasih Fakfak. Sedangkan tersangka satunya tidak disebutkan identitasnya dikerenakan dibawah umur,”bebernya.

Lebih lanjut dalam pres release Wakapolres Fakfak membeberkan, kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 01 Juli 2024 Sekitar Pukul 23.00 Wit, Tersngka kedua (di bawah umur) Bersama-sama dengan Tersangka WCY melakukan Pencurian di Toko Sinar Pare Cell yang beralamat di Jl.Yos Sudarso Distrik Pariwari Kab.Fakfak.

Yang mana Awalnya kedua Tersangka bertemu di simpang jalan Kampung Sekban Distrik Pariwari Kab.Fakfak, kemudian kedua Tersangka Bersama-sama menggunakan Ojek untuk pergi ke Toko Sinar Pare Cell, Sebelumnya Kedua Tersangka sudah memantau Toko tersebut dikarenakan Pelapor/Korban tidak berada ditempat, melihat situasi sudah mulai aman, kedua Tersangka melancarkan aksinya dengan cara Pelaku kedua naik keatas Pundak Tersangka WCY kemudian Tersangka kedua membobol jendela bagian belakang Toko dengan menggunakan Obeng dan Pisau.

Setelah itu, Tersangka kedua membuka pintu belakang Toko yang mana pintu tersebut hanya menggunakan Grendel kemudian Tersangka kedua mengambil 2 (dua) Unit Handphone Merek REALME NOTE 50, 1 (satu) Unit Handphone Merek REALME C33, 2 (dua) Unit Handphone VIVO Y16, 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A58, 1 (satu) Unit OPPO A17k, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A38 dan 2 (dua) Unit Handphone Dami (Pajangan) Setelah mengambil barang-barang tersebut Tersangka kedua menutup Kembali Laci, Pintu dan Jendela Toko Pelapor/Korban kemudian Kedua Tersangka meninggalkan Toko tersebut. Sekitar Pukul 02.00 Wit kedua Tersangka menjual 2 (dua) Unit Handphone kepada orang yang tidak dikenal.

Mengenai Modus Operandi tindak pidana pencurian tersebut Wakapolres mengatakan, para tersangka Melakukan Pencurian Pada malam hari dengan Bersama-sama masuk ke Toko/Counter HP (TKP) merusak kunci jendela menggunakan Alat berupa Obeng berukuran Kecil Berwarna Hitam serta Gunting berukuran Kecil Bergagang Plastik, sedangkan Motifnya ingin Menguasai atau memiliki barang yang diambil atau dicuri.

“Saat ini tersangka WCY sudah diamankan pada rutan Polres Fakfak, sedangkan tersangka kedua tidak menjalankan penahanan dikarenakan merupakan anak dibawah umur.”kata Wakapolres.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut penyidik Satreskrim Polres Fakfak menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,4e dan 5e KUHPidana Dan atau Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 9 (Sembilan ) Tahun Penjara,”tegasnya.

Penyidik Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 (Delapan) Unit Handphone. Beserta dusbox antara lain.
1 (satu) Unit Handphone merek REALME NOTE 50
1 (satu) Unit Handphone merek REALME C33
1 (satu) Unit Handphone VIVO Y16
1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A58
1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A17k
1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A38
2 (dua) Unit Handphone DAMI (Pajangan)
1 (Satu) Buah Obeng.
1 (Satu) Buah Gunting
Rekaman CCTV

Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat fakfak jika mendengar melihat maupun mengalami tentang adanya tindak kejahatan agar segera melaporkan ke Polisi.

“Karena segala keberhasilan kita tentunya berkat dukungan dan informasi dari masyarakat”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

22 Oktober 2024 - 13:10

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: