EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, di Stadion 16 November Fakfak, Sabtu (13/7/2024) malam.
Terlihat, Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya bersama Bupati Fakfak Untung Tamsil, Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom dan Ketua KPU Fakfak Hendra J.C Talla bersama Forkopimda menekan tombol serine di barengi dengan letusan kembang api yang menandakan bahwa Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 pada 27 November 2024 resmi diluncurkan.
Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang ada di Kabupaten Fakfak diserta dengan antusias ribuan masyarakat yang menghiasi lapangan stadion 16 November.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah di tetapkan secara Nasional bahwa pilkada seluruh Indonesia akan di laksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024
Dalam sambutannya, Bupati Fakfak Untung Tamsil berharap kegiatan ini akan menjadi sebuah momentum bagi kita semua baik sebagai penyelenggara maupun sebagai peserta pilkada untuk membangun konsolidasi dan koordinasi yang harmonis demi mewujudkan pilkada yang demokratis berlandaskan asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Tentunya melalui Pilkada kita mempunyai kesempatan emas untuk menyuarakan aspirasi dalam memilih pimpinan khususnya di Kabupaten Fakfak,”kata Bupati Fakfak.
Bupati Untung Tamsil juga meminta agar setiap tahapan pilkada dapat di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak, karena tentu sosialisasi itu sangat penting agar masyarakat di Kabupaten Fakfak dapat mendapatkan informasi yang benar terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 khususnya di Kabupaten Fakfak mengingat pilkada merupakan saran masyarakat untuk dapat menentukan figur dan arah kepemimpinan Daerah dalam lima tahun mendatang
Ia pun berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak dari karas pulau tiga hingga wamosan tanah rata tomage, untuk semua ikut menyukseskan pilkada dengan cara menggunakan hak pilihnya namun juga tetap jaga persatuan serta tidak mudah termakan isu yang tidak jelas atau hoax.
“Mari sama-sama kita mengawal proses Pilkada pada tanggal 27 November tahun 2024 agar berjalan dengan lancar dan akuntabel,apabila menemukan permasalahan segera selesaikan sedini mungkin agar kondusifitas tetap terjaga,”pinta Bupati Fakfak Untung Tamsil.
Bupati Untung Tamsil juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak agar tetap menjaga keberagaman, kebhinekaan sesuai filosofi yang tertanam khususnya di Daerah kita Kabupaten Fakfak yang sama-sama kita cintai yaitu idu-idu maninina satu tungku tiga batu.
“Siapa pun yang nanti telah di tetapkan oleh KPUD sebagai bakal calon mari kita hormati, kita ikut proses dan dinamika politik secara baik sesuai yang tertanam dalam jati diri kita,”tegasnya.
Akhirnya, Untung Tamsil pun memberikan apresiasi kepada KPUD Kabupaten Fakfak dan juga KPUD Provinsi Papua Barat bahwa dari waktu ke waktu pelaksanaan demokrasi di Fakfak telah dilaksanakan secara transparan, terbuka dengan mengikutkan partisipasi masyarakat.
Selain itu, Ketua KPU Fakfak Hendra J.C Talla mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak untuk terlibat aktif dan menggunakan hak pilih mereka pada tanggal 27 November 2024.
Dikatakannya, Peluncuran Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 ini sekaligus ajakan kepada masyarakat Fakfak untuk berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini dengan hati yang damai, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bermartabat
“Tahapan pelaksanaan pemilihan ini terdiri dari dua tahapan besar, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.Tahapan-tahapan ini telah tertuang dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024,”bebernya.
Dengan peluncuran ini, Ketua KPU Fakfak berharap dapat menyelenggarakan pemilihan dengan lancar dan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat Fakfak.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan hak pilihnya demi masa depan Kabupaten Fakfak yang lebih baik,”pungkasnya.
Penulis : Rikki
Editor : Redaksi Embaranmedia