EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Terlihat, Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom menghadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang bertempat di Ballroom Lantai 5 Hotel Grand Papua-Fakfak, Selasa (23/07/2024).
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di seluruh wilayah Republik Indonesia secara khusus Kabupaten Fakfak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak secara langsung dan demokratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra. J. C. Talla, SH, dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda Sosialisasi tersebut di buka secara resmi.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra. J. C. Talla mengatakan, pada hari ini Selasa, tanggal 23 Juli, tahun 2024, KPU Kabupaten Fakfak mengadakan Sosialisasi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan dan ditandatangani sejak tanggal 1 Juli 2024 lalu, maka telah resmi tahapan Pencalonan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 dimulai,”katanya.
Lanjutnya, Sebagai acuan Penyelenggaraan Pencalonan Tahun 2024 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini memuat 150 Pasal serta lampiran Program dan Jadwal yang telah disusun secara terperinci oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dalam lampiran tersebut diatur sejumlah tahapan Pencalonan yang terbagi dalam 3 (tiga) tahapan yaitu, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, dan Tahapan Penetapan Pasangan Calon.
Hendra. J. C. Talla juga berharap dukungan dari semua pihak, terutama dari Pemerintah Daerah, Aparat Keamanan TNI dan Polri, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Insan Pers, Pihak Akademisi, Organisasi Kepemudaan, Ormas, LSM, serta seluruh Masyarakat Kabupaten Fakfak yang mendiami Negeri Mbaham Matta yang kita cintai dan kita banggakan untuk bersama-sama bergandengan tangan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dengan aman, lancar, dan damai.
“Kita tetap jaga semangat kebersamaan, kekeluargaan, kejujuran, dan transparansi bersama KPU Kabupaten Fakfak dalam pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2024,karena tanpa dukungan dari semua pihak, maka dapat dipastikan KPU Kabupaten Fakfak tidak dapat melaksanakan seluruh tahapan ini dengan baik,”pungkasnya.
Penulis : Rikki
Editor : Redaksi Embaranmedia