EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang sengketa pertanahan. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., MH, berlangsung di Aula Kantor Pertanahan jalan Ahmad Yani pada Senin (30/7/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh OPD terkait yakni dinas PUPR Kab.Fakfak, Dinas Lingkungan Hidup,Badan Pengelolo Keuangan dan Aset Daerah Kab Fakfak, para kepala Distrik dan lurah di lingkungan Pemda kab fakfak dan seluruh pegawai kantor pertanahan Fakfak, Dalam kegiatan sosialisasi, AKP Arif Usman Rumra menekankan pentingnya pencegahan sengketa dan konflik pertanahan melalui pemahaman hukum yang baik.
“Upaya pencegahan sengketa pertanahan sangat penting untuk menciptakan kedamaian dan stabilitas sosial. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka terkait tanah dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi sengketa,” ungkap AKP Arif Usman Rumra.
Selama sosialisasi, peserta mendapatkan informasi tentang peraturan perundang-undangan terkait pertanahan, prosedur pengaduan, serta mekanisme penyelesaian konflik. Sesi tanya jawab juga disediakan untuk membantu peserta sosialisasi dalam memahami masalah yang mungkin mereka hadapi.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,,SE.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra,S.Sos,MH mengatakan, pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi mengenai isu-isu hukum dan pencegahan konflik untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.
“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham akan payung hukum tentang konflik pertanahan,”pungkas Kasat Reskrim Polres Fakfak.
Penulis : Humas Polres Fakfak
Editor : Redaksi Embaranmedia.com