EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada 17 Agustus 2024, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE., MH, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak untuk mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah dan seluruh perkantoran mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
Imbauan ini disampaikan oleh Kapolres Hendriyana melalui Akun Resmi Media Sosial Humas Polres Fakfak yang diunggah pada kamis(1/8/2024) sekitar pukul 15.00 wit.
Terkait hal tersebut melalui media ini, Kapolres menekankan bahwa pengibaran bendera merupakan bentuk penghormatan dan rasa syukur kepada para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengajak seluruh warga dan perkantoran di Kabupaten Fakfak untuk mengibarkan bendera Nasional Merah Putih di depan rumah masing-masing dan di seluruh kantor sebagai tanda penghormatan dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Ini adalah momen penting untuk menunjukkan rasa cinta kita kepada Tanah Air,”ujar AKBP Hendriyana.
Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dan keamanan selama bulan peringatan ini.
“Mari kita jaga ketertiban dan keamanan bersama, serta hindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ini adalah waktu untuk merayakan kebersamaan dan rasa nasionalisme khususnya menjelang Pilkada serentak Tahun 2024,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Fakfak mendukung penuh imbauan ini dan berharap agar masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan. Selain pengibaran bendera, orang nomor satu di Kepolisian Resor Fakfak ini berharap selalu menjaga dan memelihara kamtibmas agar Kota Fakfak tetap kondusif.
Penulis : Humas Polres Fakfak
Editor : Redaksi Embaranmedia