Menu

Mode Gelap
Warisan Leluhur Fakfak Jadi Peluang Ekonomi, Pemda Siapkan Pengembangan Pandoki dan Tembakau Negeri Panen Jagung Hibrida 2026 di Fakfak, Komitmen Polri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Demianus Tuturop Dorong Pembentukan BUMA, Wisata Fakfak Bisa Jadi Sumber PAD Baru Demianus Tuturop: Media Bukan Sekadar Komunitas, Tapi Pilar Penting Sambut Ramadhan Penuh Khusyuk, Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak Benahi Kesiapan Aliansi OKP–OKPI Cipayung Plus Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kampung Malakuli Fakfak

Pemerintahan

Umar Alhamid Tegaskan Pemekaran Kampung Benar-benar Muncul dari Keinginan Masyarakat

badge-check


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak, Umar Alhamid, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak, Umar Alhamid, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Fakfak, Umar Alhamid menegaskan bahwa pemekaran kampung  ini benar-benar muncul dari keinginan masyarakat sejak lama,  jadi kalau ada yang mengatakan pemekaran yang dulu dengan sekarang itu sangat beda, kalau pemekaran yang dulu kita hanya lewati lima tahapan saja yaitu Aspirasi, rekomendasi bupati, rekomendasi gubernur, rekomendasi kementrian dalam negeri kemudian pemerintah dan DPRD sama-sama mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan kampung definitif .

“Sedangkan untuk tahun 2024 sesuai dengan Permendagri nomor 1 Tahun 2017 dan perda fakfak nomor 5 tahun 2021 terkait penataan kampung, prosedurnya panjang sekali bapak dan ibu sekalian,”jelas Umar Alhamid dalam arahannya kepada masyarakat saat launching Kampung Persiapan, Rabu (11/09/2024).

Lanjutnya, Kalau tadi tahapannya hanya 5, maka sesuai dengan Permendagri nomor 1 Tahun 2017 tahapan untuk menjadi kampung definitif harus melalui sepulu (10) tahapan. Tahapan ini adalah tahapan keempat, tahapan yang pertama adalah penyampaian aspirasi, kemudian dari dasar aspirasi itu dilakukan kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim kabupaten.

“Nantinya akan di keluarkan rekomendasi dari Tim verifikasi kabupaten ke bupati, kemudian keluarlah tahapan yang keempat adalah peraturan bupati (Perda) yang hari ini kami serahkan kepada Kampung Tanama Tware dan Kampung Salobar Raya serta 4 Kampung lainnya diwilayah Pariwari,”ujar Umar.

Umar Alhamid pun membeberkan, tahapan berikutnya setelah penyerahan semua ini selesai, kita berupaya mudah-mudahan akhir September sudah selesai lalu nanti perbub ini di konsultasikan kembali ke gubernur lewat biro tata pemerintahan.

“Perbub ini sudah dua kali konsultasi, konsultasi pertama ke biro tata hukum dan Ham provinsi Papua Barat sudah selesai dan sekarang telah di tandatangani oleh Bupati Fakfak. Maka kita akan melakukan konsultasi yang kedua ke biro tata pemerintahan berkaitan dengan persyaratan pemekaran kampung,”jelas Kepala DPMK Fakfak.

Lebih lanjut Umar menjelaskan, Diundang-undang yang lama hanya ada 5 persyaratan, tetapi di undang-undang yang baru ini termasuk Permendagri nomor 1 Tahun 2017 ada sekitar 13 persyaratan yang harus di penuhi untuk kemudian bisa di jadikan kampung definitif.

“Lima persyaratan telah selesai dan melahirkan perbub ini, yang pertama surat rekomendasi dari kepala kampung untuk memberikan dukungan, kedua berita acara musyawarah kampung, ketiga peta kampung, keempat ketentuan kampung itu suda berusia minimal 5 tahun dan kelima jumlah penduduk,”jelasnya lagi.

Jika ada orang yang mengatakan kenapa tidak konsultasi dulu ke DPRD, Umar Alhamid menyampaikan bahwa ini baru putaran pertama peraturan bupati, peraturan bupati itu menjadi bagian pelaksanaan tugas eksekutif. Nantinya pada saat tahapan terakhir sebelum keluarnya kode kampung dari Kemendagri itu baru kemudian dilakukanlah konsultasi dengan DPRD.

“Setelah semuanya telah selesai kemudian akan diantara ke gubernur, dan gubernur akan mengeluarkan rekomendasi yang berisi terkait dengan register atau catatan nama kampung, dengan dasar register itu Bupati dan Wakil Bupati jangan terlalu lama, kita berharap agar cepat mengeluarkan surat keputusan Bupati terkait dengan pengangkatan pejabat kepala kampung,”ujarnya.

Selanjutnya, Umar Alhamid kembali menegaskan bahwa sesungguhnya pemekaran kampung ini tidak ada indikasi politik, dan ini benar-benar dari keinginan masyarakat sendiri.

Baca Lainnya

Warisan Leluhur Fakfak Jadi Peluang Ekonomi, Pemda Siapkan Pengembangan Pandoki dan Tembakau Negeri

12 Februari 2026 - 08:19

Panen Jagung Hibrida 2026 di Fakfak, Komitmen Polri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

12 Februari 2026 - 06:51

Arahan Presiden Prabowo Ditindaklanjuti, Kodim 1803/Fakfak Gelar Aksi Bersih Lingkungan

6 Februari 2026 - 21:00

Petani Kampung Adora Apresiasi Program Pala Unggul Fakfak, Kebun Pala Jadi Investasi Masa Depan

6 Februari 2026 - 20:48

Tak Tunggu Lama, Polres Fakfak Langsung Jalankan Arahan Presiden Prabowo

6 Februari 2026 - 15:47

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY