Menu

Mode Gelap
Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

Pemerintahan

Umar Alhamid Tegaskan Pemekaran Kampung Benar-benar Muncul dari Keinginan Masyarakat

badge-check


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak, Umar Alhamid, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Fakfak, Umar Alhamid, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Fakfak, Umar Alhamid menegaskan bahwa pemekaran kampung  ini benar-benar muncul dari keinginan masyarakat sejak lama,  jadi kalau ada yang mengatakan pemekaran yang dulu dengan sekarang itu sangat beda, kalau pemekaran yang dulu kita hanya lewati lima tahapan saja yaitu Aspirasi, rekomendasi bupati, rekomendasi gubernur, rekomendasi kementrian dalam negeri kemudian pemerintah dan DPRD sama-sama mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan kampung definitif .

“Sedangkan untuk tahun 2024 sesuai dengan Permendagri nomor 1 Tahun 2017 dan perda fakfak nomor 5 tahun 2021 terkait penataan kampung, prosedurnya panjang sekali bapak dan ibu sekalian,”jelas Umar Alhamid dalam arahannya kepada masyarakat saat launching Kampung Persiapan, Rabu (11/09/2024).

Lanjutnya, Kalau tadi tahapannya hanya 5, maka sesuai dengan Permendagri nomor 1 Tahun 2017 tahapan untuk menjadi kampung definitif harus melalui sepulu (10) tahapan. Tahapan ini adalah tahapan keempat, tahapan yang pertama adalah penyampaian aspirasi, kemudian dari dasar aspirasi itu dilakukan kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim kabupaten.

“Nantinya akan di keluarkan rekomendasi dari Tim verifikasi kabupaten ke bupati, kemudian keluarlah tahapan yang keempat adalah peraturan bupati (Perda) yang hari ini kami serahkan kepada Kampung Tanama Tware dan Kampung Salobar Raya serta 4 Kampung lainnya diwilayah Pariwari,”ujar Umar.

Umar Alhamid pun membeberkan, tahapan berikutnya setelah penyerahan semua ini selesai, kita berupaya mudah-mudahan akhir September sudah selesai lalu nanti perbub ini di konsultasikan kembali ke gubernur lewat biro tata pemerintahan.

“Perbub ini sudah dua kali konsultasi, konsultasi pertama ke biro tata hukum dan Ham provinsi Papua Barat sudah selesai dan sekarang telah di tandatangani oleh Bupati Fakfak. Maka kita akan melakukan konsultasi yang kedua ke biro tata pemerintahan berkaitan dengan persyaratan pemekaran kampung,”jelas Kepala DPMK Fakfak.

Lebih lanjut Umar menjelaskan, Diundang-undang yang lama hanya ada 5 persyaratan, tetapi di undang-undang yang baru ini termasuk Permendagri nomor 1 Tahun 2017 ada sekitar 13 persyaratan yang harus di penuhi untuk kemudian bisa di jadikan kampung definitif.

“Lima persyaratan telah selesai dan melahirkan perbub ini, yang pertama surat rekomendasi dari kepala kampung untuk memberikan dukungan, kedua berita acara musyawarah kampung, ketiga peta kampung, keempat ketentuan kampung itu suda berusia minimal 5 tahun dan kelima jumlah penduduk,”jelasnya lagi.

Jika ada orang yang mengatakan kenapa tidak konsultasi dulu ke DPRD, Umar Alhamid menyampaikan bahwa ini baru putaran pertama peraturan bupati, peraturan bupati itu menjadi bagian pelaksanaan tugas eksekutif. Nantinya pada saat tahapan terakhir sebelum keluarnya kode kampung dari Kemendagri itu baru kemudian dilakukanlah konsultasi dengan DPRD.

“Setelah semuanya telah selesai kemudian akan diantara ke gubernur, dan gubernur akan mengeluarkan rekomendasi yang berisi terkait dengan register atau catatan nama kampung, dengan dasar register itu Bupati dan Wakil Bupati jangan terlalu lama, kita berharap agar cepat mengeluarkan surat keputusan Bupati terkait dengan pengangkatan pejabat kepala kampung,”ujarnya.

Selanjutnya, Umar Alhamid kembali menegaskan bahwa sesungguhnya pemekaran kampung ini tidak ada indikasi politik, dan ini benar-benar dari keinginan masyarakat sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala

11 Juli 2025 - 08:33

Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari

10 Juli 2025 - 16:50

Jelang Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Masyarakat, Pemkab Fakfak dan Bulog Gelar Sosialisasi

10 Juli 2025 - 16:09

Tiga Prajurit Langgar Disiplin, Danrem 182/JO Ambil Tindakan Tegas

8 Juli 2025 - 15:11

Dinas Pertanian dan Bulog Fakfak Cek Kualitas Beras Bantuan, Penyaluran Siap Jalan

7 Juli 2025 - 16:17

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: