Menu

Mode Gelap
Apnel Hegemur Terpilih Pimpin Dewan Adat Mbaham Matta, Siap Perkuat Peran Adat di Fakfak Teknologi Grafting Pala, Langkah Cerdas Fakfak Jaga Kebanggaan Daerah BKPSDM Fakfak: SK PPPK Tahap Kedua Masih Diproses Kemenpan-RB dan BKN 13 Jabatan Eselon II di Pemkab Fakfak Resmi Dibuka, Siap-Siap Adu Kompetensi! Langkah Ilmiah BRIN dan Dinas Perkebunan Fakfak: Pastikan Jenis Kelamin Pala Sejak Bibit Tak Hanya Jaga Keamanan, Babinsa Fakfak Turun Tangan Bersihkan Pasar Rakyat

Pemerintahan

Octovianus Mayor Jabat Pjs. Bupati Fakfak, Pj. Gubernur Ali Baham Titip Pesan Ini

badge-check


					Octovianus Mayor Jabat Pjs. Bupati Fakfak, Pj. Gubernur Ali Baham Titip Pesan Ini, (Foto: EM/Ismail Weripang). Perbesar

Octovianus Mayor Jabat Pjs. Bupati Fakfak, Pj. Gubernur Ali Baham Titip Pesan Ini, (Foto: EM/Ismail Weripang).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Octovianus Mayor secara resmi menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Fakfak, dikarenakan Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom telah melaksanakan cuti kampanye hingga 23 November 2024, dikarenakan kembali mencalonkan diri untuk bertarung pada Pilkada Fakfak 2024.

Octovianus Mayor secara resmi juga dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere di Manokwari, Selasa, 24 September 2024.

Dalam Sambutannya, Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere menegaskan penunjukan Octovianus Mayor sebagai Pjs. Bupati FakFak sesuai dengan UU yang berlaku bukanlah keinginan para pejabat.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dan harus melaksanakan cuti selama masa kampanye,”kata Pj. Gubernur Ali Baham Temongmere dalam acara Pengantar Tugas Pjs. Bupati Fakfak oleh Pj. Gubernur Papua Barat, di Gedung Winder Tuaere, Rabu (25/09/2024).

Lebih lanjut Pj. Gubernur Ali Baham menyampaikan, sesuai Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3, peraturan menteri dalam negeri Indonesia nomor 01 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti dari tanggungan negara oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota menyatakan bahwa, selama Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota menjalani cuti di luar tanggunngan negara selama masa kampanye maka di tunjuk Pjs Gubernur, Pjs Bupati, Pjs Walikota, sampai selesai masa kampanye, serta mengisi kekosongan jabatan bupati maka di angkat pejabat sementara Bupati.

“Untuk ini saya perlu jelaskan kepada semua bahwa untuk mengusungkan Pjs Bupati itu adalah pemerintah Provinsi. Gubernur mengusungkan tiga nama, kemudian menteri dalam negeri memutuskan,”ujarnya.

“Memang benar ada usulan dari Kabupaten, tetapi sesuai dengan ketentuan yang mengajukan itu adalah gubernur dan pimpinan tinggi pratama tingkat provinsi kepada menteri dalam negeri untuk ditetapkan. Itu adalah amanat UU, bukan kemauan seorang pejabat,”imbuhnya.

Selanjutnya, Pj. Gubernur Ali Baham Temongmere juga menitipkan pesan kepada Pjs. Bupati Fakfak Octovianus Mayor untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan menjaga netralitas sebagai Pjs. Bupati FakFak.

Ia juga berpesan kepada Octovianus Mayor, agar berkoordinasi aktif dengan Forkopimda.

“Lalu kepada masyarakat, saya minta agar menerima dan menyambut baik secara positif Bapak Octovianus Mayor, kepada bapak saya ucapkan selamat bertugas memimpin Fakfak,”pungkasnya.

Baca Lainnya

Teknologi Grafting Pala, Langkah Cerdas Fakfak Jaga Kebanggaan Daerah

11 November 2025 - 09:32

BKPSDM Fakfak: SK PPPK Tahap Kedua Masih Diproses Kemenpan-RB dan BKN

11 November 2025 - 06:53

Langkah Ilmiah BRIN dan Dinas Perkebunan Fakfak: Pastikan Jenis Kelamin Pala Sejak Bibit

10 November 2025 - 20:15

Hari Pahlawan ke-80: Polres Fakfak Kobarkan Semangat Juang di Era Modern

10 November 2025 - 07:30

Kreativitas Anak Negeri Mbaham Matta Berpadu di Lomba Batik Khas Daerah Fakfak 2025

9 November 2025 - 08:55

Trending di Berita
WhatsApp
error: