Menu

Mode Gelap
Jelang RAPIMDA, Yonas Way Minta OKP di Kaimana Tertib Administrasi Dinas Pertanian dan Bulog Fakfak Cek Kualitas Beras Bantuan, Penyaluran Siap Jalan Bupati Fakfak Tegaskan Disiplin ASN, Aplikasi Absensi Digital Siap Diluncurkan Agustus 2025 Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan! Bantuan Pangan untuk Warga Fakfak Segera Disalurkan di Awal Bulan Juli Ini

Pemerintahan

Octovianus Mayor Jabat Pjs. Bupati Fakfak, Pj. Gubernur Ali Baham Titip Pesan Ini

badge-check


					Octovianus Mayor Jabat Pjs. Bupati Fakfak, Pj. Gubernur Ali Baham Titip Pesan Ini, (Foto: EM/Ismail Weripang). Perbesar

Octovianus Mayor Jabat Pjs. Bupati Fakfak, Pj. Gubernur Ali Baham Titip Pesan Ini, (Foto: EM/Ismail Weripang).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Octovianus Mayor secara resmi menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Fakfak, dikarenakan Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom telah melaksanakan cuti kampanye hingga 23 November 2024, dikarenakan kembali mencalonkan diri untuk bertarung pada Pilkada Fakfak 2024.

Octovianus Mayor secara resmi juga dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere di Manokwari, Selasa, 24 September 2024.

Dalam Sambutannya, Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere menegaskan penunjukan Octovianus Mayor sebagai Pjs. Bupati FakFak sesuai dengan UU yang berlaku bukanlah keinginan para pejabat.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dan harus melaksanakan cuti selama masa kampanye,”kata Pj. Gubernur Ali Baham Temongmere dalam acara Pengantar Tugas Pjs. Bupati Fakfak oleh Pj. Gubernur Papua Barat, di Gedung Winder Tuaere, Rabu (25/09/2024).

Lebih lanjut Pj. Gubernur Ali Baham menyampaikan, sesuai Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3, peraturan menteri dalam negeri Indonesia nomor 01 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti dari tanggungan negara oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota menyatakan bahwa, selama Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota menjalani cuti di luar tanggunngan negara selama masa kampanye maka di tunjuk Pjs Gubernur, Pjs Bupati, Pjs Walikota, sampai selesai masa kampanye, serta mengisi kekosongan jabatan bupati maka di angkat pejabat sementara Bupati.

“Untuk ini saya perlu jelaskan kepada semua bahwa untuk mengusungkan Pjs Bupati itu adalah pemerintah Provinsi. Gubernur mengusungkan tiga nama, kemudian menteri dalam negeri memutuskan,”ujarnya.

“Memang benar ada usulan dari Kabupaten, tetapi sesuai dengan ketentuan yang mengajukan itu adalah gubernur dan pimpinan tinggi pratama tingkat provinsi kepada menteri dalam negeri untuk ditetapkan. Itu adalah amanat UU, bukan kemauan seorang pejabat,”imbuhnya.

Selanjutnya, Pj. Gubernur Ali Baham Temongmere juga menitipkan pesan kepada Pjs. Bupati Fakfak Octovianus Mayor untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan menjaga netralitas sebagai Pjs. Bupati FakFak.

Ia juga berpesan kepada Octovianus Mayor, agar berkoordinasi aktif dengan Forkopimda.

“Lalu kepada masyarakat, saya minta agar menerima dan menyambut baik secara positif Bapak Octovianus Mayor, kepada bapak saya ucapkan selamat bertugas memimpin Fakfak,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas Pertanian dan Bulog Fakfak Cek Kualitas Beras Bantuan, Penyaluran Siap Jalan

7 Juli 2025 - 16:17

Bantuan Pangan untuk Warga Fakfak Segera Disalurkan di Awal Bulan Juli Ini

7 Juli 2025 - 12:27

Ketahanan Pangan Terkendali, Bulog Fakfak Tambah Stok Hingga 1.500 Ton

4 Juli 2025 - 08:06

Belum Terbentuk, Koperasi Merah Putih Butuh Sosialisasi Serius di Kelurahan Wagom

2 Juli 2025 - 13:25

Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan

1 Juli 2025 - 12:44

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: