EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Bidang Pengelolaan BMD memasang plank atau spanduk peringatan KPK di beberapa rumah dinas jabatan atau rumah negara golongan II.
“Terdapat tiga rumah dinas jabatan yg tergolong rumah negara golongan II yang berlokasi di Kelurahan Dulan Pokpok, Distrik Pariwari yang saat ini sedang kami pasang plank KPK,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Bahman S Mokoginta, kepada media ini saat menjupai diruang kerjanya Kamis, (31/10/2024)
Pemasangan Plank KPK tersebut bertuliskan “Pemberitahuan KPK” Tanah atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten Fakfak, No. Register
03.01.01.001/000102, Luas 432 M² Kode Lokasi, Kel. Dulanpokpok Distrik Pariwari, Penggunaan Tanah Rumah Negara Golongan II Dilarang Memanfaatkan tanah ini tanpa izin Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Selain itu juga tercantum ncaman pidana, barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa izin di ancam dengan hukuman penjara sesuai pasal 167 Jo. 385 Jo. 389 Jo. 551 KUHP Merusak/mencabut plank ini melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP
Bahman S Mokoginta menyampaikan, pemasangan plang terhadap tiga objek rumah dinas jabatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti laporan MCP (Monitoring Center For Prevention) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi salah satu dari 8 (delapan) area Intervensi Prioritas.
Dikatakannya juga, Pemerintah Daerah bekerjasama pula dengan Pihak kejaksaan dalam rangka menindak lanjuti Surat Kuasa Khusus untuk penertiban aset barang milik daerah terkait tanah dan bagunan, kendaran dinas baik roda dua maupun roda empat. Smua ini tentu bagian juga menindaklanjuti temuan hasil audit dari BPK setiap tahunnya.
Bahman S Mokoginta kemudian menyampaikan, terkait dengan pemasangan plang dari KPK pada Rumah Dinas Jabatan dengan kategori rumah negara golongan II yang beralamat di Kelurahan Dulan Pokpok tersebut tidak serta merta mengusir warga yang sedang tinggal dalam rumah tersebut, melainkan menginforamasikan lebih awal sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak KPK beberapa waktu lalu bahwa sebaiknya berdara darah dalam hal pencegahan ketimbang sudah pada level penindakan sehingga perlu ada perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menyampaikan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat ini fokus pada 8 (delapan) area intervensi prioritas yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang & Jasa, Pelayanan Publik, Pegawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan BMD dan Optimalisasi Pajak. Pelaporan pada beberapa area tersebut batas Waktu penilaiannya pada bulan Desember 2024 melalui aplikasi jaga id.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa, Rumah Dinas Jabatan dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal dirumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. Ketika sudah tidak lagi menjabat harus keluar dan mengembalikan semua aset yang ada kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak.
“KPK memantau hal ini karena rumah Dinas tersebut dibangun dengan menggunakan uang rakyat. Barang Milik Daerah dimaksud yaitu titipan dari Masyarakat yang diserahkan kepada Negara/Daerah untuk dikelola dan digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara,”ujar Bahman.
Bahman S Mokoginta menegaskan, pihaknya semata mata bekerja dalam melaksanakan tugas untuk menertibkan aset barang milik daerah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku serta tidak ada unsur kepentingan lainya.
“Memang saat ini disinyalir masih banyak aset barang milik daerah yang masih dikuasai oleh pihak lain, tetapi terus kami lakukan koordinasi dengan OPD selaku Pengguna Barang untuk menelusuri keberadaan baik aset barang milik daerah yang masih dikuasai antara lain Pensiunan ASN, Almarhum, Pindah Tugas/mutasi dan ASN yang memegang Kendaraan Dinas lebih dari satu,” pintanya
Tentu kami di Bidang Pengelolaan BMD tidak smuanya mengetahui tentang informasi dimaksud, sehingga perlu Kerjasama yang baik dengan Penguna Barang dan Pihak Masyarakat untuk dapat menyampaikan laporan atau informasi jika mengetahui jelas dan pasti keberadaan aset dimaksud.
“Ini momen politik, kami ini ASN yang dituntut untuk netral, sehingga yang kami kerjakan saat ini, saya tegaskan kembali tidak ada sedikitpun berkaitan dengan politik,”tutupnya.
Penulis : AZT
Editor : Redaksi Embaranmedia