Pemkab Fakfak Pasang Plank Peringatan KPK Pada Rumah Dinas Jabatan di Kelurahan Dulan Pokpok

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 08:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Fakfak Pasang Plank Peringatan KPK Pada Rumah Dinas Jabatan di Kelurahan Dulan Pokpok, (Foto: EM/Istimewa).

Pemkab Fakfak Pasang Plank Peringatan KPK Pada Rumah Dinas Jabatan di Kelurahan Dulan Pokpok, (Foto: EM/Istimewa).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Bidang Pengelolaan BMD memasang plank atau spanduk peringatan KPK di beberapa rumah dinas jabatan atau rumah negara golongan II.

“Terdapat tiga rumah dinas jabatan yg tergolong rumah negara golongan II yang berlokasi di Kelurahan Dulan Pokpok, Distrik Pariwari yang saat ini sedang kami pasang plank KPK,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Bahman S Mokoginta, kepada media ini saat menjupai diruang kerjanya Kamis, (31/10/2024)

Pemasangan Plank KPK tersebut bertuliskan “Pemberitahuan KPK” Tanah atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten Fakfak, No. Register
03.01.01.001/000102, Luas 432 M² Kode Lokasi, Kel. Dulanpokpok Distrik Pariwari, Penggunaan Tanah Rumah Negara Golongan II Dilarang Memanfaatkan tanah ini tanpa izin Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Selain itu juga tercantum ncaman pidana, barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa izin di ancam dengan hukuman penjara sesuai pasal 167 Jo. 385 Jo. 389 Jo. 551 KUHP Merusak/mencabut plank ini melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP

Baca Juga :  Danrem 182/JO Fakfak Hadiri Briefing Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Timika

Bahman S Mokoginta menyampaikan, pemasangan plang terhadap tiga objek rumah dinas jabatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti laporan MCP (Monitoring Center For Prevention) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi salah satu dari 8 (delapan) area Intervensi Prioritas.

Dikatakannya juga, Pemerintah Daerah bekerjasama pula dengan Pihak kejaksaan dalam rangka menindak lanjuti Surat Kuasa Khusus untuk penertiban aset barang milik daerah terkait tanah dan bagunan, kendaran dinas baik roda dua maupun roda empat. Smua ini tentu bagian juga menindaklanjuti temuan hasil audit dari BPK setiap tahunnya.

Bahman S Mokoginta kemudian menyampaikan, terkait dengan pemasangan plang dari KPK pada Rumah Dinas Jabatan dengan kategori rumah negara golongan II yang beralamat di Kelurahan Dulan Pokpok tersebut tidak serta merta mengusir warga yang sedang tinggal dalam rumah tersebut, melainkan menginforamasikan lebih awal sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak KPK beberapa waktu lalu bahwa sebaiknya berdara darah dalam hal pencegahan ketimbang sudah pada level penindakan sehingga perlu ada perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Baca Juga :  Tinjau Kawasan BLUPPB Karawang, Presiden Prabowo Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Biru

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menyampaikan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat ini fokus pada 8 (delapan) area intervensi prioritas yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang & Jasa, Pelayanan Publik, Pegawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan BMD dan Optimalisasi Pajak. Pelaporan pada beberapa area tersebut batas Waktu penilaiannya pada bulan Desember 2024 melalui aplikasi jaga id.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa, Rumah Dinas Jabatan dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal dirumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. Ketika sudah tidak lagi menjabat harus keluar dan mengembalikan semua aset yang ada kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak.

“KPK memantau hal ini karena rumah Dinas tersebut dibangun dengan menggunakan uang rakyat. Barang Milik Daerah dimaksud yaitu titipan dari Masyarakat yang diserahkan kepada Negara/Daerah untuk dikelola dan digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara,”ujar Bahman.

Baca Juga :  Perpusnas Upaya Mewujudkan Data Tunggal Naskah Nusantara

Bahman S Mokoginta menegaskan, pihaknya semata mata bekerja dalam melaksanakan tugas untuk menertibkan aset barang milik daerah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku serta tidak ada unsur kepentingan lainya.

“Memang saat ini disinyalir masih banyak aset barang milik daerah yang masih dikuasai oleh pihak lain, tetapi terus kami lakukan koordinasi dengan OPD selaku Pengguna Barang untuk menelusuri keberadaan baik aset barang milik daerah yang masih dikuasai antara lain Pensiunan ASN, Almarhum, Pindah Tugas/mutasi dan ASN yang memegang Kendaraan Dinas lebih dari satu,” pintanya

Tentu kami di Bidang Pengelolaan BMD tidak smuanya mengetahui tentang informasi dimaksud, sehingga perlu Kerjasama yang baik dengan Penguna Barang dan Pihak Masyarakat untuk dapat menyampaikan laporan atau informasi jika mengetahui jelas dan pasti keberadaan aset dimaksud.

“Ini momen politik, kami ini ASN yang dituntut untuk netral, sehingga yang kami kerjakan saat ini, saya tegaskan kembali tidak ada sedikitpun berkaitan dengan politik,”tutupnya.

Penulis : AZT

Editor : Redaksi Embaranmedia

Berita Terkait

Tinjau Kawasan BLUPPB Karawang, Presiden Prabowo Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Biru
Sekda Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Ini Ke para ASN
Wakil Bupati Fakfak Pimpin Upacara HUT Korpri ke- 59 Tahun, Sampaikan Pesan Ini
Polres Fakfak Ucap Terima Kasih Atas Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada 2024
Masa Tenang Pilkada 2024, Kapolres Fakfak Himbau Warga Jaga Kondusivitas
Kapolda Papua Barat Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Distrik Bomberay
Perpusnas Upaya Mewujudkan Data Tunggal Naskah Nusantara
Danrem 182/JO Fakfak Hadiri Briefing Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Timika
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:04 WIT

Tinjau Kawasan BLUPPB Karawang, Presiden Prabowo Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Biru

Senin, 2 Desember 2024 - 13:22 WIT

Sekda Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Ini Ke para ASN

Sabtu, 30 November 2024 - 12:54 WIT

Wakil Bupati Fakfak Pimpin Upacara HUT Korpri ke- 59 Tahun, Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 28 November 2024 - 15:24 WIT

Polres Fakfak Ucap Terima Kasih Atas Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 12:45 WIT

Masa Tenang Pilkada 2024, Kapolres Fakfak Himbau Warga Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru

Pilkada Fakfak 2024

Pilkada 2024: KPU Fakfak Gelar Rakor Persiapan Pleno Rekapitulasi Suara

Senin, 2 Des 2024 - 20:22 WIT

Pemerintahan

Sekda Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Ini Ke para ASN

Senin, 2 Des 2024 - 13:22 WIT

error: