Menu

Mode Gelap
Catat! Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Mulai Juli 2025 Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis Kejutan Manis dari Danrem 182/JO untuk Polres Fakfak di Hari Bhayangkara ke-79 Kado Akhir Juni, 24 Anggota Polres Fakfak Terima Kenaikan Pangkat Aula Distrik Pariwari Fakfak Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Siap Bertindak Cepat

Jendela Parlemen

Amir Rumbouw Imbau Pemkab Fakfak Dapat Bersinergi dan Siapkan Seluruh Dokumen Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan

badge-check


					Amir Rumbouw Imbau Pemkab Fakfak Dapat Bersinergi dan Siapkan Seluruh Dokumen Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan, (Foto: EM/Ismail Weripang). Perbesar

Amir Rumbouw Imbau Pemkab Fakfak Dapat Bersinergi dan Siapkan Seluruh Dokumen Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan, (Foto: EM/Ismail Weripang).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Penetapan peraturan DPRD kabupaten Fakfak periode 2024-2029, tentang Tata tertib dewan kode etik serta penetapan alat-alat kelengkapan deputi, pembentukan komisi-komisi dewan, pembentukan badan musyawarah dewan, pembentukan badan anggaran dewan, dan pembentukan badan kehormatan dewan serta pengesahan Fraksi-Fraksi Dewan serta kelompok.

Maka dengan demikian, pelaksanaan Fungsi kedewanan DPRD kabupaten Fakfak masa jabatan 2024-2029 sebagaimana dalam ketentuan ayat 01 pasal 149 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjelaskan Fungsi DPRD kabupaten/kota meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan telah dilakukan secara optimal melalui alat-alat kelengkapan DPRD kabupaten Fakfak masa jabatan 2024-2029 yang telah terbentuk.

“Untuk itu, melalui kesempatan yang baik ini, saya menghimbau khususnya kepada saudara Pjs. Bupati Fakfak, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Fakfak agar segera dapat Bersama-sama bersinergi untuk melanjutkan dan mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen yang terkait dengan agenda penyelenggaraan pemerintahan,”pinta Ketua DPRD Fakfak, Amir Rumbouw, ST dalam memimpin sidang Istimewa DPRD kabupaten Fakfak, sabtu (16/11/2024) siang.

Lanjutnya, seperti Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang APBD kabupaten Fakfak tahun anggaran 2025 beserta dokumen pelengkap lainnya sebagai salah satu tugas konstitusional DPRD yang berdasarkan amanat Pasal 106 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan sudah harus ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum Tahun anggaran yang dimaksud.

“Sidang Paripurna Istimewa DPRD kabupaten Fakfak dalam rangka memperingati HUT kota Pala Fakfak  yang ke 124 ini dihadiri oleh 20 anggota DPRD kabupaten Fakfak yang terpilih lewat jalur pemilihan umum serta tambahan 5 anggota DPRD lewat jalur pengangkatan orang asli papua (OAP).

Selain itu, hadir pula Pjs. Bupati Fakfak, Octovianus Mayor, S.Sos., MM, Tokoh-tokoh adat dari setiap petuanan, serta para Forkopimda yang juga hadir pada sidang Istimewa DPRD kabupaten Fakfak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Kopi ke Aksi: Dialog Pemuda Bersama Fachry Tura untuk Masa Depan Fakfak

8 Juni 2025 - 09:40

Wakil Ketua II DPRK Fakfak Temui DKP Papua Barat, Bahas Budidaya Udang Vanamei di Weri dan TPI

4 Juni 2025 - 08:46

Salim Alhamid Serap Aspirasi Warga, Persoalan Air Bersih dan Infrastruktur Mencuat

3 Juni 2025 - 18:53

Strategi Jemput Bola Dipakai Komisi I DPR Papua Barat Dalam Sikapi Efisiensi Anggaran

27 Mei 2025 - 08:20

Pekan Depan, Pansus DPRK Fakfak Panggil KPU dan Bawaslu Soal Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024

16 Mei 2025 - 13:26

Trending di Jendela Parlemen
WhatsApp
error: