Menu

Mode Gelap
KM Ciremai Angkut 500 Penumpang di Tengah Krisis Pelayaran Polres Fakfak Lepas 51 Casis Brimob ke Manokwari Menuju Swasembada Energi 2026: Prabowo Terima Laporan Strategis dari Bahlil PSSI Fakfak Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepengurusan Desa Negeri Lama Dinobatkan sebagai Replika Desa Anti Korupsi Diskominfosandi Ambon Perkuat Literasi Digital Pelajar SMPN 7 Ambon

Trending Topik

Erwin Rettob: Pemberhentian Sekum HMI Cabang Fakfak Sudah Sesuai Dengan AD/ART

badge-check


					Erwin Rettob Ketua HMI Cabang Fakfak Perbesar

Erwin Rettob Ketua HMI Cabang Fakfak

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Ketua Umum HMI Cabang Fakfak, Erwin Rettob angkat bicara soal Keputusan Pemberhentian Saudara M. Ali Rumadaul sebagai Sekertaris Umum serta pencabutan Keanggotaannya sebagai kader HMI Cabang Fakfak.

Itu disampaikan Erwin Rettob selaku Ketua Umum HMI Cabang Fakfak kepada wartawan embaranmedia.com via Whatshaap, Rabu (18/12/2024) malam.

“Selaku ketua umum HMI cabang Fakfak mewakili beberapa rekan rekan pengurus HMI cabang Fakfak ingin menyampaikan kepada Seluruh kader HMI cabang Fakfak dan para alumni HMI yang berada di Kabupaten Fakfak bahwa keputusan pemberhentian saudara M. Ali rumadaul sebagai sekretaris umum dan mencabut keanggotaanya sebagai kader HMI sudah sesuai dengan apa yang telah tertuang didalam konstitusi AD BAB III pasal 5 bahwasanya HMI bersifat Independen Kemudian di dalam ART yang menjelaskan massa keanggotaan kader HMI berakhir apabila telah menjadi anggota partai Politik, Pasal 3 ayat 4 poin d,”jelas Erwin Rettob.

Sehingga, menurut Erwin bahwa itu telah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama yang diatur di ART HMI pasal 8 nomor 2.

“Untuk itu, kami rekan-rekan pengurus cabang yang hadir melalui via zoom memutuskan untuk memberhentikan saudara M. Ali Rumadaul sebagai sekretaris umum dan mencabut keanggotaanya sebagai kader HMI, dan apabila saudara M. Ali rumadaul merasa dengan keputusan itu merugikan dia maka sesuai dengan ART Pasal 8 Nomor 3,”ujarnya.

Lebih lanjut Erwin mengatakan, Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum Konferensi sebagaimana tertuang dalam penjelasan sanksi pada Huruf B. Nomor 1. Poin A.

“Oleh karena itu saya sangat berharap kepada semua kader HMI cabang Fakfak untuk menghargai semua keputusan yang telah ditetapkan oleh pengurus HMI cabang Fakfak,”pintanya.

Baca Lainnya

KM Ciremai Angkut 500 Penumpang di Tengah Krisis Pelayaran

22 November 2025 - 14:05

Polres Fakfak Lepas 51 Casis Brimob ke Manokwari

21 November 2025 - 18:08

PSSI Fakfak Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepengurusan

20 November 2025 - 18:54

Generasi yang Terluka

20 November 2025 - 14:04

Breaking! Letsoin Naik Jadi Ketua PSSI

20 November 2025 - 13:18

Trending di Berita
WhatsApp
error: