Menu

Mode Gelap
Cahaya Anak Kota Pala Apresiasi Peresmian Poli Psikologi: Bukti Kepedulian Pemerintah 572 Pelari Ramaikan Lomba Lari 5K HUT Fakfak ke-125, Wakil Bupati Apresiasi Antusias Warga Babinsa Siapkan Paskibra Don Bosco Tampil Sempurna di HUT Fakfak Dugaan Tindak Pidana di Pasar Thumburuni: Polres Fakfak Tegaskan Penyidikan Resmi Dimulai Gandeng Buyer Internasional, Fakfak Mantapkan Program Pala Unggul Program Manunggal Air Mengalir ke Fakfak, KSAD Tekankan TNI Harus Hadir untuk Rakyat

Trending Topik

Erwin Rettob: Pemberhentian Sekum HMI Cabang Fakfak Sudah Sesuai Dengan AD/ART

badge-check


					Erwin Rettob Ketua HMI Cabang Fakfak Perbesar

Erwin Rettob Ketua HMI Cabang Fakfak

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Ketua Umum HMI Cabang Fakfak, Erwin Rettob angkat bicara soal Keputusan Pemberhentian Saudara M. Ali Rumadaul sebagai Sekertaris Umum serta pencabutan Keanggotaannya sebagai kader HMI Cabang Fakfak.

Itu disampaikan Erwin Rettob selaku Ketua Umum HMI Cabang Fakfak kepada wartawan embaranmedia.com via Whatshaap, Rabu (18/12/2024) malam.

“Selaku ketua umum HMI cabang Fakfak mewakili beberapa rekan rekan pengurus HMI cabang Fakfak ingin menyampaikan kepada Seluruh kader HMI cabang Fakfak dan para alumni HMI yang berada di Kabupaten Fakfak bahwa keputusan pemberhentian saudara M. Ali rumadaul sebagai sekretaris umum dan mencabut keanggotaanya sebagai kader HMI sudah sesuai dengan apa yang telah tertuang didalam konstitusi AD BAB III pasal 5 bahwasanya HMI bersifat Independen Kemudian di dalam ART yang menjelaskan massa keanggotaan kader HMI berakhir apabila telah menjadi anggota partai Politik, Pasal 3 ayat 4 poin d,”jelas Erwin Rettob.

Sehingga, menurut Erwin bahwa itu telah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama yang diatur di ART HMI pasal 8 nomor 2.

“Untuk itu, kami rekan-rekan pengurus cabang yang hadir melalui via zoom memutuskan untuk memberhentikan saudara M. Ali Rumadaul sebagai sekretaris umum dan mencabut keanggotaanya sebagai kader HMI, dan apabila saudara M. Ali rumadaul merasa dengan keputusan itu merugikan dia maka sesuai dengan ART Pasal 8 Nomor 3,”ujarnya.

Lebih lanjut Erwin mengatakan, Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum Konferensi sebagaimana tertuang dalam penjelasan sanksi pada Huruf B. Nomor 1. Poin A.

“Oleh karena itu saya sangat berharap kepada semua kader HMI cabang Fakfak untuk menghargai semua keputusan yang telah ditetapkan oleh pengurus HMI cabang Fakfak,”pintanya.

Baca Lainnya

193 Mahasiswa Polinef Resmi Diwisuda, Direktur: Siap Terjun ke Dunia Kerja

13 November 2025 - 15:49

POLINEF Gelar Wisuda Ke XI Hari Ini di Fakfak

13 November 2025 - 06:05

Direktur RSUD Fakfak: Poli Psikologi Hadir untuk Jawab Kebutuhan Kesehatan Mental Masyarakat

12 November 2025 - 14:23

Fasilitas Baru RSUD Fakfak Diresmikan, Bupati Samaun Dahlan Tegaskan Pelayanan Kesehatan Harus Maju

12 November 2025 - 13:49

Apnel Hegemur Terpilih Pimpin Dewan Adat Mbaham Matta, Siap Perkuat Peran Adat di Fakfak

11 November 2025 - 19:44

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: