Menu

Mode Gelap
Aksi Simpatik Mahasiswa dan Masyarakat Adat Mbaham-Matta di Fakfak: Dukung RUU TNI dan Berbagi Takjil Militer Islam Penjaga Agama, Negara, dan Umat Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka Bank Papua Cabang Fakfak Gandeng 5 UMKM Binaan, Dorong Transaksi Non-Tunai (Qris) Polres Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bansos Kepada Anak-anak Kurang Mampu QRIS Safari Ramadhan Penuh Berkah, Bank Indonesia Gelar Acara di RTH Ma’aruf Amin Fakfak Papua Barat

Trending Topik

Arogansi Kepemimpinan HMI Cabang Fakfak: Pemecatan Sepihak yang Menodai Konstitusi dan Independensi HMI

badge-check


					Arogansi Kepemimpinan HMI Cabang Fakfak: Pemecatan Sepihak yang Menodai Konstitusi dan Independensi HMI Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Ketua Umum HMI Cabang Fakfak, kembali menuai kontroversi dengan keputusan memecat Muhammad Ali Rumadaul dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum HMI Cabang Fakfak sekaligus mencabut keanggotannya di HMI. Keputusan ini dinilai diambil tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.

Menurut Muhammad Ali Rumadaul, pemecatan ini dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI. Ia menilai langkah ini mencerminkan arogansi kepemimpinan dan bertentangan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat yang menjadi roh dalam setiap keputusan organisasi HMI.

Pertemuan via daring (WAG) untuk melakukan pemecatan terhadap Sekretais Umum.

“Sebagai Kader HMI yang menyandang Gelar Mahasiswa tentu merasa sedih dan prihatin terhadap langkah-langkah yang di ambil oleh seorang pemimpin yang Arogan. Terlebih lagi HMI adalah Oraganisasi Besar yang setiap keputusannya di ambil harus melalui musyawarah untuk mufakat yang berdasar pada Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga HMI. Bukan atas dasar keinginan pribadi atau kelompok”. tegas Ali Rumadaul

Kita ini para Mahasiswa, calon-calon pemimpin masa depan, kita adalah representasi dari aspirasi umat dan bangsa, maka sangat disayangkan jika Maha diatas kesiswaan kita luntur karena ego diri untuk mau menang sendiri. Sebagai seorang pemimpin tentu diharapkan lebih bijak dalam mengemban amanah dan tanggung jawab, sebab pemimpin adalah panutan bagi segenap anggota”. Tambahnya

Merujuk pada Tindakan  pemecatan yang dilaķukan oleh Ketua Umum HMI Cabang Fakfak bersama  beberapa pengurus, Ali merasa Tindakan tersebut merupakan suatu bentuk kecerobohan dan proses pembodohan.

“saya merasa bahwa ini adalah sebuah kecerobohan dan termasuk sebuah proses pembodohan yang mulai di terapkan pada tubuh Kader-kader HMI secabang Fakfak, Jika kondisi seperti ini tidak ditanggapi dengan cepat, maka akan menjadi budaya turun temurun yang kedepannya siapa yang terpilih sebagai pemimpin HMI akan merasa berkuasa di atas segala-galanya termasuk kata-katanya lebih berpengaruh terhadap Konstitusi HMI dan tindakannya lebih mulia dari pada misi HMI itu sendiri”. Jelas Rumadaul

Oleh karena itu, untuk menaggapi keputusan tersebut ada beberapa poin penting yang Muhammad Ali Rumadaul sampaikan, di antaranya :

(Pertama) Ketua Umum HMI Cabang Fakfak beserta beberapa Pengurus yang melakukan keputusan tersebut tidak berdasar pada ART HMI Pasal 29 tentang Personalia Pengurus Cabang poin q. Yakni : Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Besar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  • Keaktifan yang bersangkutan dalam Rapat-rapat Pengurus Cabang.
  • Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
  • Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).
  • Memperhatikan hasil sidang pleno dan rekomendasi MPK PC.

(Kedua) Ketua Umum HMI Cabang Fakfak tidak mengindahkan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga HMI terkait Sanksi Anggota. Yang mana menjelaskan bahwa:

  • Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
  • Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
  • Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.

(Ketiga) Pengurus yang terlibat dalam prosesing pemecatan tersebut berjumlah 5 orang namun 2 diantaranya adalah pengurus yang tidak pernah Aktif semenjak pelantikan hingga pada masa transisi kepengurusan.

(keempat) Ketua umum tidak menyurati Pengurus Cabang yang ada di kota terkait hal itu, dan proses pemecatan dilakukan secara via Online sementara sesama pengurus aktif masih berada pada satu kota yang sama.

(Kelima) Proses pemecatan yang dilakukan atas kepentingan pribadi dan kelompok yang tidak berdasar pada mekanisme Organisasi.

(Keenam) Tidak ada dalil dan dasar hukum yang jelas terkait dengan Keputusan tersebut.

Dengan poin pon di atas, Ali merasa Keputusan yang di ambil oleh ketua umum HMI Cabang Fakfak dan beberapa pengurus lainnya melenceng dari aturan dan mekanisme organisasi, ia merasa justru merekalah yang patut di kenai sanksi.

“Dengan demikian jika saya singkronkan proses pemecatan yang dilakukan oleh ketua umum dan beberapa pengurus cabang Lainnya, saya rasa justru merekalah yang wajar dan pantas untuk di berhentikan atau di pecat sebab sejauh kami dilantik hingga saat ini ketua HMI cabang Fakfak beserta beberapa pengurus justru lalai dan sangat arogan dalam menjaga amanah organisasi ini”. Tegas Ali Rumadaul

Ali pun menyimpulkan Semua kelalaian dan arogansi tersebut sebagai berikut :

  1. Pada awal pelantikan hingga masa transisi kepengurusan ini, 75 % pengurus HMI Cabang Fakfak tidak pernah aktif dan tidak menjalankan program kerjanya sebagaimana amanah Organisasi dan Hasil-hasil Pleno 3. Namun, kondisi tersebut ketua umum HMI cabang fakfak enggan untuk melakukan surat pemanggilan, undangan atau memberikan sanksi kepada pengurus tersebut, meski selalu diingatkan oleh sekretaris umum. Hal tersebut telah melanggar Anggaran Rumah Tangga HMI terkhusus pasal 29 tentang Personalia Pengurus Cabang bagian q Poin 1.2.& 3.
  2. Setiap pertemuan internal organisasi baik itu rapat harian (rahar) ataupun lainnya, ketua umum selalu memaksa pengurus mengikuti waktunya bahkan ketua tidak segan-segan membatalkan pertemuan tersebut dengan melarang pengurus lain agar tidak perlu hadir dalam rapat resmi tersebut. Hal ini bertentangan dengan ANGGARAN DASAR Pasal. 13 tentang Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat. Yang artinya semua keputusan dilakukan atas dasar kesepakatan pengurus.
  3. Ketua umum melakukan kegiatan eksternal seperti mengkritisi Inkonsisten Kinerja Pemda Fakfak dengan membawa nama HMI tanpa ada rapat internal ataupun pembahasan sebelumnya. Tindakan ini jelas melanggar konstitusi HMI Pasal 29 bagian h yakni : Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
  • Membuat pernyataan publik atas nama Cabang yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6. Yakni HMI bersifat Independen. Sehingga, dengan dasar tersebut ketua umum dapat diberhentikan.
  1. Penggunaan Dana organisasi yang tidak transparan dalam hal ini tidak melibatkan sekretaris dan bendahara umum. Semua di atur dan di kelola oleh ketua umum secara tertutup. Kebijakan ini tentu melanggar konstitusi HMI terkhusus Pasal 16 Anggaran Dasar HMI tentang Keuangan & Harta Benda poin a. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien dan berkesinambungan.
  2. Masa kepengurusan HMI Cabang Fakfak telah usai namun Ketua Cabang enggan untuk melaksanakan Konferensi Cabang dikarenakan kepentingan tertentu.

Dengan beberapa poin poin kelalaian yang di jabarkan oleh Ali Rumadaul di atas, ia berharap agar pengurus cabang, Kohati, BPL, serta Komisariat secabang Fakfak tidak terprofokasi dengan Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua HMI Cabang Fakfak tersebut. Ia pun berharap agar masalah ini segera di bijaki oleh pengurus Badko Setanah Papua.

“Oleh karena itu, dari beberapa poin-poin yang saya sampaikan di atas kiranya segenap pengurus  cabang, kohati cabang, BPL serta komisariat secabang Fakfak Agar tidak terpengaruh atau terprofokasi dengan cara-cara yang tidak mendidik tersebut.

Harapannya saya kepada pengurus Badko setanah Papua dan pengurus besar Himpunan Mahasiswa Islam agar dapat membijaki kondisi dan persoalan ini dengan baik.

HMI bukan punya satu orang, satu kelompok atau organisasi turunan dalam satu keluarga yang segala bentuk kebijakan tergantung pada keputusan Keluarga”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

100 Hari Kerja Samaun-Donatus: Fokus pada Berobat dan Makan Gratis Bagi Pasien di Rumah Sakit

8 Februari 2025 - 21:58

Erwin Rettob: Pemberhentian Sekum HMI Cabang Fakfak Sudah Sesuai Dengan AD/ART

18 Desember 2024 - 22:04

PC PMII Fakfak Lakukan Aksi Galang Dana Pembangunan Masjid Baburahman Kabupaten SBT

9 Maret 2022 - 23:01

Pengurus Cabang PMII Kabupaten Fakfak melakukan aksi penggalangan dana untuk membantu pembangunan/renovasi Masjid Baburahman dusun nekan kecamatan kolmury Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)

Fakfak Raih 2 Juara Kategori API Award 2021, Kue Lontar Juara 1 Makanan Tradisional Dan Tomang Juara 3 Cinderamata

1 Desember 2021 - 07:32

Kepala BKPM.RI Hadir Dalam Kongres HMI Ke XXXI, Bahlil : Pilihlah Pemimpin Yang Baik Dan Berpengalaman

18 Maret 2021 - 12:24

Trending di Trending Topik
WhatsApp
error: