Menu

Mode Gelap
MPIG-PTF Gencarkan Sosialisasi, Petani Pala Fakfak Dibekali Pengawasan dan Pendampingan Bermodal Semangat, Triton Dance Crew Kaimana Tembus Panggung Juara di Kota Tual Supri Patur, Putra Asli Fakfak Kini Menjabat Sekretaris PKC PMII Papua Barat-Papua Barat Daya Meriah! BRI Fakfak Undi Hadiah Simpedes, Satu Mobil Dibawa Pulang Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta

Trending Topik

Erwin Rettob: Pemberhentian Sekum HMI Cabang Fakfak Sudah Sesuai Dengan AD/ART

badge-check


					Erwin Rettob Ketua HMI Cabang Fakfak Perbesar

Erwin Rettob Ketua HMI Cabang Fakfak

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Ketua Umum HMI Cabang Fakfak, Erwin Rettob angkat bicara soal Keputusan Pemberhentian Saudara M. Ali Rumadaul sebagai Sekertaris Umum serta pencabutan Keanggotaannya sebagai kader HMI Cabang Fakfak.

Itu disampaikan Erwin Rettob selaku Ketua Umum HMI Cabang Fakfak kepada wartawan embaranmedia.com via Whatshaap, Rabu (18/12/2024) malam.

“Selaku ketua umum HMI cabang Fakfak mewakili beberapa rekan rekan pengurus HMI cabang Fakfak ingin menyampaikan kepada Seluruh kader HMI cabang Fakfak dan para alumni HMI yang berada di Kabupaten Fakfak bahwa keputusan pemberhentian saudara M. Ali rumadaul sebagai sekretaris umum dan mencabut keanggotaanya sebagai kader HMI sudah sesuai dengan apa yang telah tertuang didalam konstitusi AD BAB III pasal 5 bahwasanya HMI bersifat Independen Kemudian di dalam ART yang menjelaskan massa keanggotaan kader HMI berakhir apabila telah menjadi anggota partai Politik, Pasal 3 ayat 4 poin d,”jelas Erwin Rettob.

Sehingga, menurut Erwin bahwa itu telah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama yang diatur di ART HMI pasal 8 nomor 2.

“Untuk itu, kami rekan-rekan pengurus cabang yang hadir melalui via zoom memutuskan untuk memberhentikan saudara M. Ali Rumadaul sebagai sekretaris umum dan mencabut keanggotaanya sebagai kader HMI, dan apabila saudara M. Ali rumadaul merasa dengan keputusan itu merugikan dia maka sesuai dengan ART Pasal 8 Nomor 3,”ujarnya.

Lebih lanjut Erwin mengatakan, Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum Konferensi sebagaimana tertuang dalam penjelasan sanksi pada Huruf B. Nomor 1. Poin A.

“Oleh karena itu saya sangat berharap kepada semua kader HMI cabang Fakfak untuk menghargai semua keputusan yang telah ditetapkan oleh pengurus HMI cabang Fakfak,”pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sembilan Bulan Tertatih: HMI Sorong di Persimpangan Kepemimpinan

5 Juli 2025 - 12:36

100 Hari Kerja Samaun-Donatus: Fokus pada Berobat dan Makan Gratis Bagi Pasien di Rumah Sakit

8 Februari 2025 - 21:58

Arogansi Kepemimpinan HMI Cabang Fakfak: Pemecatan Sepihak yang Menodai Konstitusi dan Independensi HMI

18 Desember 2024 - 13:54

PC PMII Fakfak Lakukan Aksi Galang Dana Pembangunan Masjid Baburahman Kabupaten SBT

9 Maret 2022 - 23:01

Pengurus Cabang PMII Kabupaten Fakfak melakukan aksi penggalangan dana untuk membantu pembangunan/renovasi Masjid Baburahman dusun nekan kecamatan kolmury Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)

Fakfak Raih 2 Juara Kategori API Award 2021, Kue Lontar Juara 1 Makanan Tradisional Dan Tomang Juara 3 Cinderamata

1 Desember 2021 - 07:32

Trending di Trending Topik
WhatsApp
error: