EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Ketua Umum HMI Cabang Fakfak, Erwin Rettob angkat bicara soal Keputusan Pemberhentian Saudara M. Ali Rumadaul sebagai Sekertaris Umum serta pencabutan Keanggotaannya sebagai kader HMI Cabang Fakfak.
Itu disampaikan Erwin Rettob selaku Ketua Umum HMI Cabang Fakfak kepada wartawan embaranmedia.com via Whatshaap, Rabu (18/12/2024) malam.
“Selaku ketua umum HMI cabang Fakfak mewakili beberapa rekan rekan pengurus HMI cabang Fakfak ingin menyampaikan kepada Seluruh kader HMI cabang Fakfak dan para alumni HMI yang berada di Kabupaten Fakfak bahwa keputusan pemberhentian saudara M. Ali rumadaul sebagai sekretaris umum dan mencabut keanggotaanya sebagai kader HMI sudah sesuai dengan apa yang telah tertuang didalam konstitusi AD BAB III pasal 5 bahwasanya HMI bersifat Independen Kemudian di dalam ART yang menjelaskan massa keanggotaan kader HMI berakhir apabila telah menjadi anggota partai Politik, Pasal 3 ayat 4 poin d,”jelas Erwin Rettob.
Sehingga, menurut Erwin bahwa itu telah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama yang diatur di ART HMI pasal 8 nomor 2.
“Untuk itu, kami rekan-rekan pengurus cabang yang hadir melalui via zoom memutuskan untuk memberhentikan saudara M. Ali Rumadaul sebagai sekretaris umum dan mencabut keanggotaanya sebagai kader HMI, dan apabila saudara M. Ali rumadaul merasa dengan keputusan itu merugikan dia maka sesuai dengan ART Pasal 8 Nomor 3,”ujarnya.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum Konferensi sebagaimana tertuang dalam penjelasan sanksi pada Huruf B. Nomor 1. Poin A.
“Oleh karena itu saya sangat berharap kepada semua kader HMI cabang Fakfak untuk menghargai semua keputusan yang telah ditetapkan oleh pengurus HMI cabang Fakfak,”pintanya.