Menu

Mode Gelap
Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak Polres Fakfak Ungkap Penemuan Rangka Manusia di Tengah Kota Semarak HUT ke-125 Fakfak, Bupati Samaun Resmi Launching Lomba dan Pertandingan Olahraga Pemerhati Budaya Tekankan Pelestarian Nongnong, Warisan Unik Mbaham Matta HUT ke-125 Fakfak: Festival, Parade Adat, dan Artis Nasional Siap Guncang Kota Pala Kue Sifon Pala, Inovasi Manis yang Harumkan Festival Kota Pala Fakfak

Pilkada Fakfak 2024

Pilkada Fakfak 2024: MK Batalkan Gugatan Perkara 188 di Sidang Dismissal

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Secara resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membatalkan gugatan perkara alias tidak dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian terkait perselisihan hasil Pilkada Fakfak nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Itu dibacakan salah satu hakim MK, Saldi Isra dalam pengucapan putusan atau ketetapan perkara melalui live streaming YouTube Resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta yang dikutip Embaranmedia.com, Rabu (5/2/2025).

“Nomor perkara PHPU 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemohon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, kuasa hukum pemohon M Gamal Resmanto dkk, tergolong KPU Kabupaten Fakfak, kuasa hukum termohon Petru P Ell dkk,”bacanya.

Lalu dibacakannya, pihak terkait Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, serta kuasa hukum pihak terkait M Yasir Jamaludin dkk dan Bawaslu Kabupaten Fakfak.

“Kewenangan Mahkamah  dalam eksepsi selanjutnya dianggap telah dibacakan, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan hak quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum, dan tenggang waktu pengajuan permohonan dalam eksepsi dianggap telah diucapkan,” katanya.

Berdasarkan dengan substansi permohonan dan seterusnya dianggap telah dibacakan, dikatakannya Mahkamah memutuskan nomor 188 tahun 2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan.

“Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur dengan demikian eksepsi yang menyatakan pengajuan permohonan tidak jelas adalah beralasan menurut hukum,” katanya.

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo resmi mengetuk palu menolak alias tidak dapat diterima.

Baca Lainnya

Bawaslu Fakfak Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024

3 Oktober 2025 - 12:35

Pasca Keputusan MK, Untung Tamsil: Kami Hormati, Mari Bergandengan Tangan Bangun Fakfak

5 Februari 2025 - 19:47

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Utayoh Atas Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu Fakfak

24 Januari 2025 - 04:04

MK Kembali Sidang PHPU Bupati Fakfak 2024 Dengarkan Jawaban Pihak Termohon, Terkait dan Bawaslu

24 Januari 2025 - 03:34

Sidang Gugatan Pilkada Fakfak 2024 Dimulai, Untung Tamsil Minta Doa dan Dukungan Para Pendukung

14 Januari 2025 - 13:55

Trending di Pilkada Fakfak 2024
WhatsApp
error: