Menu

Mode Gelap
Aksi Simpatik Mahasiswa dan Masyarakat Adat Mbaham-Matta di Fakfak: Dukung RUU TNI dan Berbagi Takjil Militer Islam Penjaga Agama, Negara, dan Umat Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka Bank Papua Cabang Fakfak Gandeng 5 UMKM Binaan, Dorong Transaksi Non-Tunai (Qris) Polres Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bansos Kepada Anak-anak Kurang Mampu QRIS Safari Ramadhan Penuh Berkah, Bank Indonesia Gelar Acara di RTH Ma’aruf Amin Fakfak Papua Barat

Pemerintahan

Bupati Fakfak dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Terkait Perlindungan Jamsostek Bagi 10 Ribu Pekerja Rentan

badge-check


					Bupati Fakfak dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Terkait Perlindungan Jamsostek Bagi 10 Ribu Pekerja Rentan, (Foto: EM/Arya Sanaky). Perbesar

Bupati Fakfak dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Terkait Perlindungan Jamsostek Bagi 10 Ribu Pekerja Rentan, (Foto: EM/Arya Sanaky).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak menggelar rapat Kerja Sama Operasional (KSO) dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 10 ribu pekerja rentan bukan penerima upah di Kabupaten Fakfak.

Acara berlangsung di ruang kerja Bupati Kabupaten Fakfak pada Rabu (12/03/2025) pagi.

Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat penting karena para pekerja rentan merupakan tulang punggung keluarga.

“Hari ini, kami tanda tangan kontrak perlindungan bagi kurang lebih 10.000 tenaga kerja. Hal ini sangat penting karena kita tahu sendiri bahwa tenaga kerja buruh kasar dan lain sebagainya adalah tulang punggung keluarga. Jadi, kalau mereka tidak dilindungi, terjadi sesuatu dan lain hal, maka nanti keluarga yang akan susah,” ungkap Bupati.

Ia menjelaskan bahwa program ini memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta jika kepesertaan di atas 3 bulan, dan Rp10 juta jika di bawah 3 bulan. Selain itu, jika kepesertaan sudah 3 tahun dan peserta meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari TK hingga perguruan tinggi dengan total santunan sekitar Rp174 juta.

Bupati juga memastikan bahwa anggaran untuk program ini telah masuk dalam APBD sebesar Rp2,16 miliar untuk 10.000 orang.

“Saya mengimbau kepada pekerja rentan, baik itu ojek, nelayan, petani, buruh kasar, saya berharap agar bisa melakukan keseriusan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari. Karena pemerintah sudah meng-cover itu, jadi berharap mereka sungguh-sungguh, tidak memikirkan yang lain, karena tingkat keselamatan mereka sudah di-cover oleh pemerintah,” pungkasnya.

Kemudian, Ingrid Loudry Latukonsina, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak atas komitmen dan kepeduliannya dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi para pekerja rentan.

“Pagi hari ini, kami melaksanakan penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dalam rangka perlindungan pekerja rentan bukan penerima upah sebanyak 10.000 orang, yang terdiri dari nelayan, petani, tukang ojek, buruh, pedagang, dan pengemudi,” ujar Ingrid.

Ia menambahkan bahwa perlindungan ini dikhususkan bagi Orang Asli Fakfak (OAF) atau Orang Asli Papua (OAP) dan merupakan pelopor sepanjang perjalanan Kabupaten Fakfak setelah menerbitkan Perda Nomor 11 Tahun 2019.

“Ini adalah pelopor untuk Kabupaten Fakfak, dan kami betul-betul mengapresiasi komitmen dan kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak,” tegasnya.

Ingrid juga menyampaikan harapannya agar sinergitas dan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak terus berlanjut dan ditingkatkan.

“Harapan kami, sinergitas dan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak akan terus berlanjut, kemudian akan terus bersinergi dan terus ditingkatkan. Sehingga kami berharap ke depannya seluruh pekerja, bukan hanya pekerja asli Papua saja, tetapi seluruh perlindungan bisa diberikan oleh pemerintah daerah kepada seluruh pekerja rentan yang ada di Kabupaten Fakfak, baik yang orang asli Papua maupun bukan orang asli Papua,” harap Ingrid. (EM/AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak Hari Kedua, Wawali Ely Toisutta Pastikan Kebutuhan Sembako Untuk Masyarakat Terpenuhi

20 Maret 2025 - 14:26

Danrem 182/JO Bacakan Amanat Pangdam Kasuari Di Penutupan TMMD Ke 123 Di Teluk Bintuni

20 Maret 2025 - 13:37

Operasi Ketupat Mansinam 2025 Akan Berlangsung Selama 14 Hari, Polres Fakfak Siapkan 2 Pos PAM dan 2 Pos Yan

20 Maret 2025 - 13:35

Ratusan Casis Bintara dan Tamtama Asal Polres Fakfak Diberangkatkan ke Polda Papua Barat

19 Maret 2025 - 14:11

Pengangkatan CASN 2024 Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

18 Maret 2025 - 09:46

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: