Pemerintah Kabupaten Fakfak memastikan layanan makanan gratis untuk pasien rumah sakit tidak hanya memberikan manfaat bagi pasien, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menegaskan penyediaan makanan pasien akan dilakukan secara bergilir dengan melibatkan beberapa rumah makan di Fakfak.
“Setiap hari ada tiga kali makan untuk pasien, jadi kita akan kontrak beberapa rumah makan dan bergilir setiap bulan. Dengan cara ini, UMKM bisa tumbuh dan tetap mendapatkan kesempatan yang adil,” ujar Samaun kepada awak media usai rapat dengan jajaran rumah sakit
Langkah ini diambil agar tidak ada monopoli dalam penyediaan makanan pasien di rumah sakit. Bupati ingin memastikan bahwa lebih banyak pelaku usaha kecil bisa mendapatkan manfaat dari program ini.
“Kalau hanya satu tempat yang memasok makanan terus-menerus, UMKM lain tidak kebagian. Kita ingin semua ikut merasakan dampaknya,” tambahnya.
Selain itu, Samaun juga meminta agar rumah sakit memastikan kualitas makanan yang disajikan tetap higienis dan sesuai standar kesehatan.
“Makanan pasien harus bergizi, bersih, dan sesuai kebutuhan kesehatan mereka. Ini juga harus diawasi dengan ketat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga membahas kesiapan fasilitas rumah sakit, termasuk peningkatan layanan di ICU dan UGD. Bupati menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara rumah sakit dan Dinas Kesehatan Fakfak agar seluruh program berjalan lancar.
Samaun Dahlan menekankan program kesehatan gratis ini tidak boleh hanya sekadar wacana. Ia ingin memastikan semua aspek, mulai dari obat, tenaga medis, hingga makanan pasien, benar-benar siap sebelum pelaksanaan di bulan April.
“Kita tidak bisa menunggu terlalu lama. Semua harus berjalan sesuai target agar masyarakat merasakan manfaatnya. Jika ada kendala, segera laporkan, kita cari solusi bersama,” tambah Bupati.
Dengan sistem yang lebih tertata dan melibatkan banyak pihak, ia berharap program kesehatan gratis ini bisa menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Fakfak. (EM/01)