Menu

Mode Gelap
Ronsai FC Tampil Perkasa, Sapu Bersih Gelar di Bhayangkari Cup 2025 Pala Tomandin Dongkrak PAD Fakfak: Rp205 Juta Lebih Terkumpul hingga Juni 9 Slot Tambahan! PHBI Fakfak Akomodir Tim Baru di Turnamen Muharram CUP 1447 H Catat! Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Mulai Juli 2025 Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis

Fakfak Terkini

Di Fakfak, Polres dan Disperindag Temukan Ketidaksesuaian Ukuran Minyak Goreng

badge-check


					Di Fakfak, Polres dan Disperindag Temukan Ketidaksesuaian Ukuran Minyak Goreng, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Di Fakfak, Polres dan Disperindag Temukan Ketidaksesuaian Ukuran Minyak Goreng, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Fakfak melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap ketersediaan serta kualitas minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” di wilayah hukum Polres Fakfak.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H, dan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Fakfak, Lukito Saksomo Jati, ST., MM. Tim melakukan pengecekan di beberapa distributor utama dengan total stok minyak goreng subsidi “Minyak Kita” yang tersedia sebanyak 4.530 karton, terdiri dari minyak goreng dalam kemasan 1 liter dan 2 liter.

Dalam pengawasan tersebut, ditemukan bahwa beberapa produk Minyak Kita kemasan 1 liter tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Hasil pengujian menunjukkan adanya perbedaan volume yang lebih kecil dari standar yang telah ditetapkan, dengan total kekurangan mencapai 2.6 liter dari 4 sampel produk yang diuji.

Dengan temuan ini, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli minyak goreng subsidi.

“Kami mengimbau masyarakat Fakfak untuk memperhatikan takaran minyak goreng sebelum membeli. Jika menemukan ketidaksesuaian ukuran atau harga yang melebihi ketentuan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau Dinas Perindag,” ujar Kapolres Fakfak.

Selain itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait guna memastikan minyak goreng subsidi didistribusikan sesuai aturan.

“Kami akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan penjualan minyak goreng subsidi dengan harga di atas ketentuan atau tidak sesuai standar ukuran,” tegas Kasat Reskrim Polres Fakfak.

Hasil pengecekan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya.

Sementara itu, penjualan minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” ukuran 1 liter untuk sementara dihentikan sambil menunggu instruksi dari Kementerian terkait. (EM/AZT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluhan Warga Fakfak: Terbatasnya Rute Kapal Laut Hambat Mobilitas Antar Papua

26 Juni 2025 - 08:12

Dari Hati untuk Negeri: Sentuhan Polri bagi Masyarakat Pesisir Fakfak

23 Juni 2025 - 19:31

Jejak Langkah Pertama: 28 Bintara Baru Disambut Hangat di Polres Fakfak

19 Juni 2025 - 18:19

Tolak Maxim, Ratusan Tukang Ojek dan Sopir Rental Datangi DPRK Fakfak

18 Juni 2025 - 13:42

Demo Ojek Mandiri di Fakfak, Polisi Kerahkan 97 Personel

18 Juni 2025 - 07:30

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: