Menu

Mode Gelap
Momentum Kebersamaan: PBSI Fakfak Tutup Bupati Cup 2025 dengan Pesan Inspiratif Terungkap! Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pelaku Ternyata Terlilit Judi Online POLINEF Gelar Wisuda Ke XI Hari Ini di Fakfak Telkomsel Gelar Campus Roadshow Papua Maluku Digital Bootcamp 2025 di Unpatti Direktur RSUD Fakfak: Poli Psikologi Hadir untuk Jawab Kebutuhan Kesehatan Mental Masyarakat Fasilitas Baru RSUD Fakfak Diresmikan, Bupati Samaun Dahlan Tegaskan Pelayanan Kesehatan Harus Maju

Fakfak Terkini

Di Fakfak, Polres dan Disperindag Temukan Ketidaksesuaian Ukuran Minyak Goreng

badge-check


					Di Fakfak, Polres dan Disperindag Temukan Ketidaksesuaian Ukuran Minyak Goreng, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Di Fakfak, Polres dan Disperindag Temukan Ketidaksesuaian Ukuran Minyak Goreng, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Fakfak melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap ketersediaan serta kualitas minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” di wilayah hukum Polres Fakfak.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H, dan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Fakfak, Lukito Saksomo Jati, ST., MM. Tim melakukan pengecekan di beberapa distributor utama dengan total stok minyak goreng subsidi “Minyak Kita” yang tersedia sebanyak 4.530 karton, terdiri dari minyak goreng dalam kemasan 1 liter dan 2 liter.

Dalam pengawasan tersebut, ditemukan bahwa beberapa produk Minyak Kita kemasan 1 liter tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Hasil pengujian menunjukkan adanya perbedaan volume yang lebih kecil dari standar yang telah ditetapkan, dengan total kekurangan mencapai 2.6 liter dari 4 sampel produk yang diuji.

Dengan temuan ini, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli minyak goreng subsidi.

“Kami mengimbau masyarakat Fakfak untuk memperhatikan takaran minyak goreng sebelum membeli. Jika menemukan ketidaksesuaian ukuran atau harga yang melebihi ketentuan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau Dinas Perindag,” ujar Kapolres Fakfak.

Selain itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait guna memastikan minyak goreng subsidi didistribusikan sesuai aturan.

“Kami akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan penjualan minyak goreng subsidi dengan harga di atas ketentuan atau tidak sesuai standar ukuran,” tegas Kasat Reskrim Polres Fakfak.

Hasil pengecekan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya.

Sementara itu, penjualan minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” ukuran 1 liter untuk sementara dihentikan sambil menunggu instruksi dari Kementerian terkait. (EM/AZT).

Baca Lainnya

POLINEF Gelar Wisuda Ke XI Hari Ini di Fakfak

13 November 2025 - 06:05

Direktur RSUD Fakfak: Poli Psikologi Hadir untuk Jawab Kebutuhan Kesehatan Mental Masyarakat

12 November 2025 - 14:23

Fasilitas Baru RSUD Fakfak Diresmikan, Bupati Samaun Dahlan Tegaskan Pelayanan Kesehatan Harus Maju

12 November 2025 - 13:49

Apnel Hegemur Terpilih Pimpin Dewan Adat Mbaham Matta, Siap Perkuat Peran Adat di Fakfak

11 November 2025 - 19:44

Tak Hanya Jaga Keamanan, Babinsa Fakfak Turun Tangan Bersihkan Pasar Rakyat

10 November 2025 - 19:29

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: