EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK — Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Fakfak, Rabu (12/3/2025). Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di daerah.
Program OP4D bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak melalui sistem pertukaran data dan informasi perpajakan yang lebih terintegrasi antara pemerintah daerah dan pusat. Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Fakfak akan mendapatkan akses lebih luas terhadap data perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga mampu mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali serta meminimalisir kebocoran pendapatan.
Bupati Samaun Dahlan menegaskan optimalisasi pajak menjadi kunci utama dalam mempercepat pembangunan daerah.
“Dengan OP4D, kita bisa memastikan pemungutan pajak yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Penerimaan pajak yang meningkat akan berdampak langsung pada pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Fakfak,” ujar Bupati.
Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan dari DJP. Mereka sepakat bahwa sinergi dalam pemungutan pajak akan menjadi fondasi yang kuat dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Fakfak.
Dengan implementasi OP4D, Fakfak diharapkan dapat menjadi contoh sukses penerapan program ini di Papua Barat.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (EM/AS).