EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Sidang Utama DPRK Fakfak pada Senin (17/3/2025) dimulaui puku 15.00 WIT berakhir pukul 16.00 WIT.
Tiga fraksi DPRK Fakfak, yakni Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia, Fraksi Kebangkitan Nurani Rakyat, dan Fraksi Amanat Bintang Sejahtera, serta Kelompok Khusus DPRK Fakfak, menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dalam pidatonya, Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, menyampaikan, APBD 2025 disepakati sebesar Rp 1.406.984.020.273, mengalami penurunan Rp 106.279.431.757 (7,02%) dibanding APBD 2024 yang berjumlah Rp 1.513.263.452.031.
Menurut Amir Rumbouw, penurunan ini terjadi karena berkurangnya pendapatan daerah dari berbagai sektor, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat.
Beberapa faktor utama yang menyebabkan berkurangnya APBD 2025 antara lain:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Hasil pengelolaan kekayaan daerah: Rp 5,15 triliun, turun Rp 1,15 triliun (18,24%) dari Rp 6,29 triliun pada 2024.
Lain-lain PAD yang sah: Rp 8 miliar, turun Rp 1,97 miliar (19,82%) dari Rp 9,98 miliar pada 2024.
2. Pendapatan Tranfer
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat: Rp 1,28 triliun, turun Rp 122,31 miliar (8,70%) dari Rp 1,40 triliun pada 2024.
Dana perimbangan: Rp 960,31 miliar, turun Rp 153,31 juta (13,77%) dari Rp 1,11 triliun pada 2024.
Dana Desa/Kampung: Rp 113,56 miliar, turun Rp 5,06 miliar (4,27%) dari Rp 118,62 miliar pada 2024.
Meski menghadapi penurunan anggaran, Amir Rumbouw menegaskan bahwa hal ini tidak akan mengurangi semangat pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Ia optimis APBD 2025 tetap mampu menjawab persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi Kabupaten Fakfak.
Ketua DPRK Fakfak mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melaksanakan program yang telah disetujui, tanpa menunda terlalu lama.
Ia menyoroti beberapa potensi permasalahan jika realisasi anggaran tidak segera dilakukan, seperti:
1. Keterlambatan penyerapan anggaran, yang berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik.
2. Penumpukan proyek di akhir tahun, yang bisa menyebabkan pelaksanaan anggaran tidak efektif dan berisiko.
3. Gangguan terhadap agenda pemerintahan selanjutnya, yang dapat menghambat program pembangunan ke depan.
Dengan disahkannya APBD 2025, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi untuk memastikan anggaran ini digunakan sebaik mungkin bagi kesejahteraan masyarakat Fakfak. (EM/PR).