Menu

Mode Gelap
Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis Kejutan Manis dari Danrem 182/JO untuk Polres Fakfak di Hari Bhayangkara ke-79 Kado Akhir Juni, 24 Anggota Polres Fakfak Terima Kenaikan Pangkat Aula Distrik Pariwari Fakfak Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Siap Bertindak Cepat KSOP Fakfak Awasi Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Kapal KM Usaha Baru Fakfak Barat Bersiap Hadirkan Dapur MBG, Perkuat Layanan hingga Pelosok Kampung

Kriminal

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

badge-check


					Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Polres Fakfak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (18/3/2025) di Halaman Polres Fakfak.

Dalam konferensi pers tersebut, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H didampingi Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H, Kasi Propam Ipda Ali Tuanakotta, Kanit PPA Bripka La Imran, SH dan Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga Dinas DP3AP2KB Fakfak Santi Christine Patiran, SH.

Dalam kegiatan ini, Kasat Reskrim mengungkap bahwa tersangka dalam kasus ini adalah (RS), yang tidak lain merupakan keluarga dekat korban. RS, yang berprofesi sebagai ASN Tenaga Pendidik, diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Pihak Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa satu lembar baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan BE GOOD BE WELL BE GLORIOUS, satu Lembar celana panjang kain warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu baju sekolah lengan panjang warna biru dan satu lembar rok panjang warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara di tambah 1/3 dari ancaman hukuman .

Polres Fakfak berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar AKP Arif.

Kabid Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga Dinas DP3AP2KB Fakfak Santi Christine Patiran, SH dalam kesempatan tersebut menghimbau bahwa seiring dengan meningkatnya kasus asusila di wilayah Kabupaten Fakfak, kami dari DP3AP2KB menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam upaya pencegahan.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta mendukung korban agar mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.

” Ya kami bersama pihak Kepolisian akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi, advokasi, serta perlindungan bagi korban kekerasan dan asusila di Kabupaten Fakfak,”tegas Santi.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Fakfak menegaskan akan terus memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. (EM/AZT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

22 Oktober 2024 - 13:10

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: