Menu

Mode Gelap
Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026 Hilirisasi Pala Fakfak: Dari Komoditas Mentah Menjadi Produk Lotion Anti-Malaria Bernilai Tinggi Pelaku Penikaman Maut di Fakfak Ditangkap Kurang 24 Jam Polres Fakfak Rilis Kinerja 2025: Kriminalitas Turun, Penyelesaian Perkara Naik

Kriminal

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

badge-check


					Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Polres Fakfak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (18/3/2025) di Halaman Polres Fakfak.

Dalam konferensi pers tersebut, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H didampingi Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H, Kasi Propam Ipda Ali Tuanakotta, Kanit PPA Bripka La Imran, SH dan Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga Dinas DP3AP2KB Fakfak Santi Christine Patiran, SH.

Dalam kegiatan ini, Kasat Reskrim mengungkap bahwa tersangka dalam kasus ini adalah (RS), yang tidak lain merupakan keluarga dekat korban. RS, yang berprofesi sebagai ASN Tenaga Pendidik, diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Pihak Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa satu lembar baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan BE GOOD BE WELL BE GLORIOUS, satu Lembar celana panjang kain warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu baju sekolah lengan panjang warna biru dan satu lembar rok panjang warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara di tambah 1/3 dari ancaman hukuman .

Polres Fakfak berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar AKP Arif.

Kabid Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga Dinas DP3AP2KB Fakfak Santi Christine Patiran, SH dalam kesempatan tersebut menghimbau bahwa seiring dengan meningkatnya kasus asusila di wilayah Kabupaten Fakfak, kami dari DP3AP2KB menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam upaya pencegahan.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta mendukung korban agar mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.

” Ya kami bersama pihak Kepolisian akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi, advokasi, serta perlindungan bagi korban kekerasan dan asusila di Kabupaten Fakfak,”tegas Santi.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Fakfak menegaskan akan terus memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. (EM/AZT).

Baca Lainnya

Pelaku Penikaman Maut di Fakfak Ditangkap Kurang 24 Jam

1 Januari 2026 - 20:02

Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Fakfak Musnahkan 30,4 Gram Ganja Barang Bukti Kasus Narkotika

11 September 2025 - 14:16

Buron Kasus Curanmor Asal Sorong Timur Dibekuk Resmob Batu Api Polres Fakfak

22 Juli 2025 - 18:23

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Trending di Kriminal
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY