Menu

Mode Gelap
Kemenag Launching Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Pemkab Fakfak Dukung Penuh Gerakan Penghijauan Bupati Samaun Temui Para Casis Polri Asal Fakfak, Beri Pesan Ini Mensesneg Prasetyo Bantah Adanya Matahari Kembar Persoalan Honorer Non Data Base di Fakfak, Samad Rumalolas Minta Pemda Segera Cari Solusi Kapolda Papua Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025 di Mapolres Teluk Bintuni Polda Papua Barat Gelar Apel Serpas Pencarian Tahap III Iptu Tomi Samuel Marbun, 510 Personel Dilibatkan

Ekonomi

Jelang Rakor Bupati se-Papua Barat, Disperindag Fakfak Sosialisasikan Penertiban Pedagang di Jalan Baru

badge-check


					Jelang Rakor Bupati se-Papua Barat, Disperindag Fakfak Sosialisasikan Penertiban Pedagang di Jalan Baru, (Foto: EM/Arya Sanaky). Perbesar

Jelang Rakor Bupati se-Papua Barat, Disperindag Fakfak Sosialisasikan Penertiban Pedagang di Jalan Baru, (Foto: EM/Arya Sanaky).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Menjelang pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Bupati se-Papua Barat yang akan digelar di Kabupaten Fakfak pada Senin, 22 April 2025, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan Sosialisasi penertiban terhadap para pedagang kaki lima dan pelaku usaha kuliner di kawasan Jalan Reklamasi Pantai atau Jalan Baru pada Senin (14/4/2025) siang.

Sosialisasi penertiban ini dilaksanakan langsung di lokasi jualan dan turut dihadiri oleh Lurah Fakfak Selatan, Kapolsek Fakfak, serta perwakilan dari Satpol PP. Sosialisasi penertiban ini dilakukan untuk memastikan kebersihan dan kerapian kawasan tersebut menjelang agenda penting daerah yang akan dihadiri oleh para kepala daerah se-Papua Barat.

Kepala Dinas Perindag Fakfak, Mohjak Rengen, menyampaikan bahwa para pedagang tetap diperbolehkan berjualan, namun hanya pada malam hari.

“Pagi hari tempat ini harus bersih dari lapak atau bangunan jualan. Itu pesan langsung dari Bapak Bupati,” tegasnya.

Sebagai solusi sementara, para pedagang akan diarahkan ke pelataran Kelapa Dua yang telah disemen dan disiapkan sebagai lokasi berjualan.

Dalam Sosialisasi tersebut, terjadi perundingan antara kadis perindag dan juga para pedagang terkait pesan dari bupati yang disampaikan kadis perindag. disepakati bahwa aktivitas jual beli hanya bisa di lakukan malam hari dimulai pukul 17.00 WIT. Para pedagang pun menyetujui dan menerima hasil kesepakatan tersebut.

Penataan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban sekaligus mendukung kelancaran Rakor Bupati yang akan berlangsung dalam waktu dekat. (EM/AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Arguni Apresiasi Koperasi Enenem Jaya, Bahrun Kastella: Ini Sangat Membantu Ekonomi Masyarakat Kami

12 April 2025 - 15:49

Koperasi Enenem Jaya Arguni Masih Terus Pasok Ikan ke bp LNG Tangguh, Sangat Bantu Ekonomi Nelayan

12 April 2025 - 15:25

Pasar Barter Tradisional Mambuni-buni Kokas Terpantau Ramai Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H

28 Maret 2025 - 08:49

Bank Papua Cabang Fakfak Gandeng 5 UMKM Binaan, Dorong Transaksi Non-Tunai (Qris)

22 Maret 2025 - 22:10

QRIS Safari Ramadhan Penuh Berkah, Bank Indonesia Gelar Acara di RTH Ma’aruf Amin Fakfak Papua Barat

22 Maret 2025 - 19:55

Trending di Ekonomi
WhatsApp
error: