EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Menjelang pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Bupati se-Papua Barat yang akan digelar di Kabupaten Fakfak pada Senin, 22 April 2025, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan Sosialisasi penertiban terhadap para pedagang kaki lima dan pelaku usaha kuliner di kawasan Jalan Reklamasi Pantai atau Jalan Baru pada Senin (14/4/2025) siang.
Sosialisasi penertiban ini dilaksanakan langsung di lokasi jualan dan turut dihadiri oleh Lurah Fakfak Selatan, Kapolsek Fakfak, serta perwakilan dari Satpol PP. Sosialisasi penertiban ini dilakukan untuk memastikan kebersihan dan kerapian kawasan tersebut menjelang agenda penting daerah yang akan dihadiri oleh para kepala daerah se-Papua Barat.
Kepala Dinas Perindag Fakfak, Mohjak Rengen, menyampaikan bahwa para pedagang tetap diperbolehkan berjualan, namun hanya pada malam hari.
“Pagi hari tempat ini harus bersih dari lapak atau bangunan jualan. Itu pesan langsung dari Bapak Bupati,” tegasnya.
Sebagai solusi sementara, para pedagang akan diarahkan ke pelataran Kelapa Dua yang telah disemen dan disiapkan sebagai lokasi berjualan.
Dalam Sosialisasi tersebut, terjadi perundingan antara kadis perindag dan juga para pedagang terkait pesan dari bupati yang disampaikan kadis perindag. disepakati bahwa aktivitas jual beli hanya bisa di lakukan malam hari dimulai pukul 17.00 WIT. Para pedagang pun menyetujui dan menerima hasil kesepakatan tersebut.
Penataan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban sekaligus mendukung kelancaran Rakor Bupati yang akan berlangsung dalam waktu dekat. (EM/AS).