Menu

Mode Gelap
MPIG-PTF Gencarkan Sosialisasi, Petani Pala Fakfak Dibekali Pengawasan dan Pendampingan Bermodal Semangat, Triton Dance Crew Kaimana Tembus Panggung Juara di Kota Tual Supri Patur, Putra Asli Fakfak Kini Menjabat Sekretaris PKC PMII Papua Barat-Papua Barat Daya Meriah! BRI Fakfak Undi Hadiah Simpedes, Satu Mobil Dibawa Pulang Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta

Ekonomi

Jelang Rakor Bupati se-Papua Barat, Disperindag Fakfak Sosialisasikan Penertiban Pedagang di Jalan Baru

badge-check


					Jelang Rakor Bupati se-Papua Barat, Disperindag Fakfak Sosialisasikan Penertiban Pedagang di Jalan Baru, (Foto: EM/Arya Sanaky). Perbesar

Jelang Rakor Bupati se-Papua Barat, Disperindag Fakfak Sosialisasikan Penertiban Pedagang di Jalan Baru, (Foto: EM/Arya Sanaky).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Menjelang pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Bupati se-Papua Barat yang akan digelar di Kabupaten Fakfak pada Senin, 22 April 2025, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan Sosialisasi penertiban terhadap para pedagang kaki lima dan pelaku usaha kuliner di kawasan Jalan Reklamasi Pantai atau Jalan Baru pada Senin (14/4/2025) siang.

Sosialisasi penertiban ini dilaksanakan langsung di lokasi jualan dan turut dihadiri oleh Lurah Fakfak Selatan, Kapolsek Fakfak, serta perwakilan dari Satpol PP. Sosialisasi penertiban ini dilakukan untuk memastikan kebersihan dan kerapian kawasan tersebut menjelang agenda penting daerah yang akan dihadiri oleh para kepala daerah se-Papua Barat.

Kepala Dinas Perindag Fakfak, Mohjak Rengen, menyampaikan bahwa para pedagang tetap diperbolehkan berjualan, namun hanya pada malam hari.

“Pagi hari tempat ini harus bersih dari lapak atau bangunan jualan. Itu pesan langsung dari Bapak Bupati,” tegasnya.

Sebagai solusi sementara, para pedagang akan diarahkan ke pelataran Kelapa Dua yang telah disemen dan disiapkan sebagai lokasi berjualan.

Dalam Sosialisasi tersebut, terjadi perundingan antara kadis perindag dan juga para pedagang terkait pesan dari bupati yang disampaikan kadis perindag. disepakati bahwa aktivitas jual beli hanya bisa di lakukan malam hari dimulai pukul 17.00 WIT. Para pedagang pun menyetujui dan menerima hasil kesepakatan tersebut.

Penataan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban sekaligus mendukung kelancaran Rakor Bupati yang akan berlangsung dalam waktu dekat. (EM/AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

10 Juli 2025 - 16:21

Dinas Perkebunan Fakfak Sidak Grosir Pala, Pastikan Kualitas dan Legalitas Terjaga

5 Juli 2025 - 14:56

Dinas Perkebunan Fakfak dan Yayasan Kaleka Dorong Hilirisasi Pala Patimburak Menuju Pasar Ekspor

5 Juli 2025 - 14:45

Distrik Pariwari Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih Jelang Pertemuan Nasional 12 Juli 2025

4 Juli 2025 - 16:34

Harga Pala Fakfak Tetap Stabil dan Menguntungkan hingga Awal Juli 2025

2 Juli 2025 - 12:26

Trending di Ekonomi
WhatsApp
error: