Menu

Mode Gelap
PHBI Fakfak Sukses Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di Fakfak, Bupati Samaun Dahlan Serukan Nilai Keimanan Ibadah Shalat Jumat di Masjid Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Bahas Makna Isra Mi’raj Saboban Water Sport Hadir di Fakfak, Wisata Bahari Baru dengan Tarif Terjangkau Mulai 2026, Pemkab Fakfak Terapkan Portal Retribusi Kendaraan di Pasar Tumburuni Dari Pasar hingga RSUD, Wapres Gibran Kawal Pembangunan Papua Pegunungan

Kriminal

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

badge-check


					Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tradisional jenis Sopi pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 15.00 WIT. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak.

Data yang berhasil diterima media ini, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dari Operasi Pekat Mansinam 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:yLP/A/1/V/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tanggal 7 Mei 2025, atas nama tersangka A.A. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-14/R.2.12.3/Enz.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, S.Sos., S.H., Kasi Humas Polres Fakfak I Putu Ajustya S., S.H., Kasi Propam IPDA Ali Tuanakota, serta tersangka A.A.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi cairan diduga minuman keras jenis Sopi. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan isi jerigen ke dalam tong khusus, kemudian membakar wadah jerigen tersebut hingga habis. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi dari instansi terkait dan tersangka.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal.

“Minuman beralkohol tanpa izin edar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan dan dapat memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas IPTU Johan.

Polres Fakfak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Fakfak. (EM/AZT)

Baca Lainnya

Pelaku Penikaman Maut di Fakfak Ditangkap Kurang 24 Jam

1 Januari 2026 - 20:02

Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Fakfak Musnahkan 30,4 Gram Ganja Barang Bukti Kasus Narkotika

11 September 2025 - 14:16

Buron Kasus Curanmor Asal Sorong Timur Dibekuk Resmob Batu Api Polres Fakfak

22 Juli 2025 - 18:23

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Trending di Kriminal
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY