Menu

Mode Gelap
Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Seleksi JPT Pratama Fakfak Masuki Tahap Akhir, 13 Jabatan Kantongi Tiga Nama Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026

Uncategorized

BPK Lakukan Pemeriksaan Langsung atas Aset Kendaraan Dinas Pemkab Fakfak Tahun 2024

badge-check


					BPK Lakukan Pemeriksaan Langsung atas Aset Kendaraan Dinas Pemkab Fakfak Tahun 2024, (Foto: EM/AZT). Perbesar

BPK Lakukan Pemeriksaan Langsung atas Aset Kendaraan Dinas Pemkab Fakfak Tahun 2024, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak melaksanakan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 90/ST/XIX.MAN/05/2025 tertanggal 28 Mei 2025.

Pemeriksaan langsung tersebut mencakup pengujian atas pengelolaan aset tetap, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan dan pengamanan aset kendaraan dinas. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Fakfak pada Kamis (12/06/2025).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak melalui Kepala Bidang Aset, Bahman S. Mokoginta, menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Fakfak tengah memasuki tahap akhir pemeriksaan terinci, khususnya terkait pengadaan kendaraan roda dua dan roda empat pada tahun 2024.

“Pemeriksaan ini menghadirkan seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk dilakukan pengecekan fisik. Kami dari bagian aset daerah ikut terlibat karena kendaraan tersebut merupakan bagian dari aset daerah, dan juga berkaitan dengan OPD yang melakukan pengadaan,” ujar Bahman kepada awak media, termasuk Embaranmedia.com, pada Kamis siang (12/06/2025).

Bahman menambahkan bahwa dalam proses pengadaan barang atau kendaraan dinas, terdapat pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam kaitannya dengan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada delapan area intervensi.

“Dalam MCP bersama KPK, disebutkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dibawa pindah oleh ASN yang mutasi atau pindah tugas. Kendaraan tersebut harus tetap berada di OPD yang tercatat sebagai pemilik aset,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi terkait aturan ini kepada seluruh pihak, karena bagian aset daerah tidak dapat secara menyeluruh memantau penggunaan kendaraan dinas oleh ASN di lapangan.

“Kami berkomitmen untuk terus menertibkan seluruh aset daerah secara bertahap, baik itu kendaraan dinas, tanah, gedung, maupun bangunan lainnya yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Fakfak,” pungkas Bahman. (EM/AZT).

Baca Lainnya

Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat

9 Januari 2026 - 13:43

Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

9 Januari 2026 - 13:31

Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak

6 Januari 2026 - 13:13

BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026

6 Januari 2026 - 09:30

Polres Fakfak Rilis Kinerja 2025: Kriminalitas Turun, Penyelesaian Perkara Naik

31 Desember 2025 - 12:16

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY