EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kantor KSOP Kelas IV Fakfak melakukan pengawasan terhadap proses perpanjangan Sertifikat Keselamatan Kapal KM Usaha Baru yang tengah bersandar di wilayah kerja mereka, Senin (30/06/2025).
Pengawasan ini difokuskan pada pengecekan kelengkapan dan fungsi alat keselamatan kapal, seperti jaket pelampung dan alat pemadam kebakaran.
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal. Tujuannya untuk memastikan kapal memenuhi standar keselamatan pelayaran dan laik laut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya nyata KSOP Fakfak dalam menjamin keselamatan awak kapal, penumpang, serta mendukung keamanan pelayaran di perairan Fakfak. (EM/AZT).