Menu

Mode Gelap
Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua Jelang Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Masyarakat, Pemkab Fakfak dan Bulog Gelar Sosialisasi Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Fakfak, Dukungan Polri untuk Cegah Stunting Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut: Lebih Murah, Lebih Terjangkau Adat Menyatu dengan Iman: Gereja Maghi Warnai Pembangunan GPI Eden Wagom Fakfak

Kriminal

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

badge-check


					Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak memusnahkan dua paket barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus berbeda yang telah memasuki tahap penyidikan. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Fakfak, Senin (7/7/2025), usai pelaksanaan konferensi pers.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi terpisah, masing-masing dengan tersangka berbeda yang kini tengah menjalani proses hukum.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., didampingi Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.

Dua Kasus, Dua Tersangka

Barang bukti pertama berasal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak. Dalam kasus ini, tersangka berinisial Y.M.S. (29), warga Kota Sorong, ditangkap pada 28 Juni 2025 di Jalan Salasa Namudat, Distrik Fakfak. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ganja seberat 14,5 gram.

Setelah disisihkan masing-masing 1 gram untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 12,5 gram ganja dimusnahkan.

Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak, juga tertanggal 28 Juni 2025, dengan tersangka berinisial K.D.T. Barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja dengan berat 11,1 gram. Dari jumlah tersebut, 2 gram disisihkan untuk uji lab dan persidangan, sementara 9,1 gram dimusnahkan.

Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak, Qisthi Tamengrupa, S.H., serta perwakilan internal Polres Fakfak. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tak tersisa.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum serta keterbukaan proses penyidikan kepada publik,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H.

Ia menegaskan bahwa Polres Fakfak berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut membantu pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: