Menu

Mode Gelap
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Fakfak Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Amankan Tersangka Arahan Presiden Prabowo Ditindaklanjuti, Kodim 1803/Fakfak Gelar Aksi Bersih Lingkungan Petani Kampung Adora Apresiasi Program Pala Unggul Fakfak, Kebun Pala Jadi Investasi Masa Depan HUT ke-18 Tahun, Gerindra Fakfak Gelar Aksi Sosial dan Liga Sahur Sambut Ramadhan 2026 Membaca Peluang Untung Tamsil Menuju DPR RI pada Pemilu 2029 Momentum HUT ke-18 Partai Gerindra, Yohana Hindom dan Jufri Uswanas Resmi Bergabung

Kriminal

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

badge-check


					Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Polres Fakfak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian besi pagar pengaman jalan (guard rail) yang terjadi di Distrik Fakfak.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Polres Fakfak pada Senin, 24 Maret 2025, dipimpin oleh Waka Polres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S. Sos, MH, Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, SH dan Kasi Propam IPDA Ali Tuanakotta.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H mengungkapkan bahwa polisi telah berhasil menangkap tiga tersangka, yakni YTY (21), AY (20), dan RA (20), yang terlibat dalam pencurian besi pagar pengaman di dua lokasi berbeda pada bulan Januari 2025, yaitu Kilometer 6 dan Kilometer 4, Kampung Wrikapal. Para pelaku mencuri besi tersebut dengan cara membuka baut pagar menggunakan kunci Inggris, kemudian membawa dan menjualnya ke pengepul besi tua.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah membuka baut pagar pengaman jalan menggunakan alat khusus, kemudian membawa hasil curian untuk dijual. Akibatnya, korban IKS mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” ujar Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H dalam keterangannya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta menangkap para tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, satu kunci Inggris, serta 36 potongan besi pagar pengaman jalan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e junto Pasal 362 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Polres Fakfak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (EM/AZT).

Baca Lainnya

Pelaku Penikaman Maut di Fakfak Ditangkap Kurang 24 Jam

1 Januari 2026 - 20:02

Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Fakfak Musnahkan 30,4 Gram Ganja Barang Bukti Kasus Narkotika

11 September 2025 - 14:16

Buron Kasus Curanmor Asal Sorong Timur Dibekuk Resmob Batu Api Polres Fakfak

22 Juli 2025 - 18:23

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Trending di Kriminal
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY