EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Polres Fakfak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian besi pagar pengaman jalan (guard rail) yang terjadi di Distrik Fakfak.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Polres Fakfak pada Senin, 24 Maret 2025, dipimpin oleh Waka Polres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S. Sos, MH, Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, SH dan Kasi Propam IPDA Ali Tuanakotta.
Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H mengungkapkan bahwa polisi telah berhasil menangkap tiga tersangka, yakni YTY (21), AY (20), dan RA (20), yang terlibat dalam pencurian besi pagar pengaman di dua lokasi berbeda pada bulan Januari 2025, yaitu Kilometer 6 dan Kilometer 4, Kampung Wrikapal. Para pelaku mencuri besi tersebut dengan cara membuka baut pagar menggunakan kunci Inggris, kemudian membawa dan menjualnya ke pengepul besi tua.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah membuka baut pagar pengaman jalan menggunakan alat khusus, kemudian membawa hasil curian untuk dijual. Akibatnya, korban IKS mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” ujar Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H dalam keterangannya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta menangkap para tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, satu kunci Inggris, serta 36 potongan besi pagar pengaman jalan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e junto Pasal 362 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Fakfak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (EM/AZT).