Menu

Mode Gelap
Operasi Pekat II Mansinam, Polres Fakfak Berhasil Amankan 8 Tersangka Bupati Samaun Buka Turnamen Persifa All Star 2025: Beri Pesan Ini Ke Wasit dan Pemain Peresmian Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional Dandim 1803/Fakfak Apresiasi Program Pendidikan Gratis: Ini Satu Terobosan Besar Prosesi Adat “Meri Totora” Awali Panen Pala di Kampung Wartutin Pekan Depan, Pansus DPRK Fakfak Panggil KPU dan Bawaslu Soal Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024

Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

badge-check


					Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak.

Melalui operasi cepat, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial [Z.T] (26 Tahun) dan [Y.A.T] (26 Tahun).

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H yang diwakili oleh Waka Polres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi, S.I.K menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (malam minggu) tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 Wit. Tersangka diduga melakukan aksi curas terhadap korban, [D.K.T], dengan cara menarik secara paksa tas milik korban dimana korban dalam keadaan sedang berkendara. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil jutaan rupiah serta mengalami trauma secara psikis.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Fakfak berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu minggu sejak kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Waka Polres dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini, Senin (04/11/2024).

Dalam penangkapan para pelaku, Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya pelarian pelaku tersebut. Tindakan ini diambil sebagai upaya terakhir guna melindungi keamanan masyarakat dan memastikan pelaku tidak membahayakan lebih banyak korban. Pelaku kini sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Dan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1e dan Ke-2e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

Dalam press relese, Waka Polres juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan warga.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Kasus ini saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polres Fakfak memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

22 Oktober 2024 - 13:10

Polres Fakfak Himbauan dan Larangan Penjualan Minuman Keras Jelang Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024

20 September 2024 - 09:28

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: