EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Sat Resnarkoba Polres Fakfak kembali melakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Pekat Mansinam II tahun 2024 di wilayah hukum Polres Fakfak.
Dalam operasi yang digelar pada tanggal 17 September 2024, tim berhasil mengamankan seorang penjual miras yang diduga melakukan kegiatan penjualan miras lokal jenis sopi.
Pelaku, berinisial [L.T], diamankan di kawasan Jalan DR. Salassa Namudat Fakfak setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 7 (tujuh) botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisikan minuman keras lokal jenis sopi dan 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 (lima) liter berisikan -/+ 2,5 liter miras jenis sopi yang siap dijual kepada konsumen.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menekan peredaran minuman keras di Fakfak.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, karena hal ini berdampak negatif bagi masyarakat,”ujarnya.
Pelaku kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Fakfak Nomor 2 tahun 2008 tentang Larangan Memasukkan, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Membawa,Menyimpan Dan Meminum /Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kabupaten Fakfak.
Sementara itu, polisi mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap kegiatan ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena Polri tidak bisa bekerja sendiri melainkan ada bantuan dari warga masyarakat.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Fakfak dalam menjaga keamanan dan kegiatan ini juga menindaklanjuti pasca kejadian tindak pidana penganiayaan dengan melakukan tindakan pemberantasan miras ilegal yang sering kali menjadi penyebab meningkatnya angka kriminalitas di Kabupaten Fakfak.