Menu

Mode Gelap
Bupati Samaun Beberkan Kesiapan Pemda Menuju Peresmian Pasar Thumburuni Papan Atas Liga Italia Makin Sengit! Inter Milan Menang, Napoli Tertahan Barcelona Sukses Kandaskan Real Madrid 5-3 Pada Laga El Clasico Prayogo Bagus Kusuma Kembali Nahkodai DPC HPI Fakfak Momen Malming, Saleh Siknun dan Dokter Alwan Makan Bersama dan Berikan Motivasi ke Puluhan Casis Fakfak Bupati Samaun Turun Lapangan Atasi Kelangkaan Beras dan Gula di Pelabuhan Fakfak

Kriminal

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi

badge-check


					Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Seorang Penjual Miras di Fakfak Berhasil Diamankan Polisi, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Sat Resnarkoba Polres Fakfak kembali melakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Pekat Mansinam II tahun 2024 di wilayah hukum Polres Fakfak.

Dalam operasi yang digelar pada tanggal 17 September 2024, tim berhasil mengamankan seorang penjual miras yang diduga melakukan kegiatan penjualan miras lokal jenis sopi.

Pelaku, berinisial [L.T], diamankan di kawasan Jalan DR. Salassa Namudat Fakfak setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 7 (tujuh) botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisikan minuman keras lokal jenis sopi dan 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 (lima) liter berisikan -/+ 2,5 liter miras jenis sopi yang siap dijual kepada konsumen.

Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menekan peredaran minuman keras di Fakfak.

“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, karena hal ini berdampak negatif bagi masyarakat,”ujarnya.

Pelaku kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Fakfak Nomor 2 tahun 2008 tentang Larangan Memasukkan, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Membawa,Menyimpan Dan Meminum /Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kabupaten Fakfak.

Sementara itu, polisi mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap kegiatan ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena Polri tidak bisa bekerja sendiri melainkan ada bantuan dari warga masyarakat.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Fakfak dalam menjaga keamanan dan kegiatan ini juga menindaklanjuti pasca kejadian tindak pidana penganiayaan dengan melakukan tindakan pemberantasan miras ilegal yang sering kali menjadi penyebab meningkatnya angka kriminalitas di Kabupaten Fakfak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Fakfak, Dua Tersangka Diamankan

4 November 2024 - 10:20

Polres Fakfak Himbauan dan Larangan Penjualan Minuman Keras Jelang Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024

20 September 2024 - 09:28

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: