Menu

Mode Gelap
Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua Jelang Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Masyarakat, Pemkab Fakfak dan Bulog Gelar Sosialisasi Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Fakfak, Dukungan Polri untuk Cegah Stunting Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut: Lebih Murah, Lebih Terjangkau

Kriminal

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

badge-check


					Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komitmen Polres Fakfak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Lewat kinerja Satuan Reserse Narkoba, dua kasus penyalahgunaan ganja berhasil diungkap dalam satu hari, Sabtu, 28 Juni 2025.

Press conference terkait pengungkapan tersebut digelar di Mapolres Fakfak, Senin (07/07/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., didampingi Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., dan Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.

Dua Tersangka, Ganja Kering, dan Miras Diamankan

Wakapolres Fakfak dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pemuda berinisial Y.M.S. (29), sekitar pukul 11.00 WIT di kawasan Pelabuhan Laut Fakfak. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik bening berisi ganja kering seberat 14,5 gram dan satu buah celana pendek warna hitam.

Tak berselang lama, sekitar pukul 14.00 WIT, petugas kembali mengamankan tersangka kedua, K.D.T. (23), di lokasi yang sama. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik bening berisi ganja kering seberat 11,1 gram, satu unit handphone Vivo Y01, dua bungkus karton berisi miras jenis Cap Tikus, dan satu plastik minuman keras yang juga diduga Cap Tikus.

Meski hasil tes urin kedua tersangka menunjukkan negatif dari zat narkotika, keduanya tetap diproses secara hukum atas kepemilikan barang bukti tersebut.

Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi menyatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan masyarakat. Kami akan terus bekerja keras menekan angka peredaran narkoba di wilayah Fakfak,” tegas Iptu Joha.

Menutup konferensi pers, Wakapolres Kompol Henderjetha H. Yassu mengajak seluruh masyarakat Fakfak untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika.

“Laporkan bila ada dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting demi menciptakan Fakfak yang aman, bersih, dan bebas narkoba,” pungkasnya.

Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Oknum ASN di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

18 Maret 2025 - 14:28

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: