EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak secara resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam pembukaan Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Sidang Kedua Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRK Fakfak, Senin (29/7/2025). Agenda ini menjadi momen penting dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah hingga tahun 2045.
Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP, menyampaikan secara langsung pidato pengantar dari pemerintah daerah dalam rapat tersebut.
“Lima Ranperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan aktual pembangunan daerah ke depan,” tegasnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Fakfak.
Ranperda pertama yang diajukan adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025–2045. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah selama dua dekade mendatang, dengan visi: Kabupaten Fakfak Aman, Unggul, dan Berkelanjutan Berbasis Ekosistem Agropolitan, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru.
Selanjutnya, Pemkab Fakfak mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Menurut Wakil Bupati, regulasi ini akan menjadi dasar hukum penting bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan peraturan daerah secara yustisial maupun nonyustisial.
Ranperda ketiga berkaitan dengan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. “Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam mendukung kebijakan nasional perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021,” jelas Donatus.
Sementara itu, Ranperda keempat mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian nomenklatur, seperti perubahan Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Ranperda terakhir yang diajukan adalah Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Fakfak Tahun 2020–2040. Peraturan tersebut dianggap tidak relevan karena telah digantikan oleh Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024, yang disusun berdasarkan ketentuan terbaru mengenai penataan ruang.
Mengakhiri pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang telah terjalin dalam pembahasan berbagai regulasi pembangunan.
“Semoga kelima Ranperda ini dapat segera disetujui demi mendukung pembangunan Kabupaten Fakfak yang berkelanjutan dan berdaya saing,”tutupnya.
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia