Menu

Mode Gelap
IPMAFAK Makassar Desak Transparansi Disdikpora Fakfak Soal Beasiswa 1.000 Mahasiswa Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak Polres Fakfak Ungkap Penemuan Rangka Manusia di Tengah Kota Semarak HUT ke-125 Fakfak, Bupati Samaun Resmi Launching Lomba dan Pertandingan Olahraga Pemerhati Budaya Tekankan Pelestarian Nongnong, Warisan Unik Mbaham Matta HUT ke-125 Fakfak: Festival, Parade Adat, dan Artis Nasional Siap Guncang Kota Pala

Info Pembangunan Fakfak Membara

Pemkab Fakfak Ajukan Lima Ranperda Strategis Menuju Pembangunan 2045

badge-check


					Pemkab Fakfak Ajukan Lima Ranperda Strategis Menuju Pembangunan 2045, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Pemkab Fakfak Ajukan Lima Ranperda Strategis Menuju Pembangunan 2045, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak secara resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam pembukaan Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Sidang Kedua Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRK Fakfak, Senin (29/7/2025). Agenda ini menjadi momen penting dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah hingga tahun 2045.

Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP, menyampaikan secara langsung pidato pengantar dari pemerintah daerah dalam rapat tersebut.

“Lima Ranperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan aktual pembangunan daerah ke depan,” tegasnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Fakfak.

Ranperda pertama yang diajukan adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025–2045. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah selama dua dekade mendatang, dengan visi: Kabupaten Fakfak Aman, Unggul, dan Berkelanjutan Berbasis Ekosistem Agropolitan, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru.

Selanjutnya, Pemkab Fakfak mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Menurut Wakil Bupati, regulasi ini akan menjadi dasar hukum penting bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan peraturan daerah secara yustisial maupun nonyustisial.

Ranperda ketiga berkaitan dengan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. “Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam mendukung kebijakan nasional perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021,” jelas Donatus.

Sementara itu, Ranperda keempat mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian nomenklatur, seperti perubahan Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

Ranperda terakhir yang diajukan adalah Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Fakfak Tahun 2020–2040. Peraturan tersebut dianggap tidak relevan karena telah digantikan oleh Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024, yang disusun berdasarkan ketentuan terbaru mengenai penataan ruang.

Mengakhiri pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang telah terjalin dalam pembahasan berbagai regulasi pembangunan.

“Semoga kelima Ranperda ini dapat segera disetujui demi mendukung pembangunan Kabupaten Fakfak yang berkelanjutan dan berdaya saing,”tutupnya.

Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-125 Fakfak, Bupati Samaun Resmi Launching Lomba dan Pertandingan Olahraga

2 November 2025 - 17:03

Bupati Fakfak Gandeng UGM, Buka Jalan Anak Daerah Raih Pendidikan Unggul

23 Oktober 2025 - 19:20

Pemkab Fakfak dan UGM Tandatangani MoU Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Gratis

23 Oktober 2025 - 07:19

Curhat Mahasiswa Fakfak di Jogja, Bupati Samaun: Januari 2026 Kita Bangun Asrama

23 Oktober 2025 - 06:39

Sekda Fakfak Ingatkan ASN: Perencanaan Harus Punya Sentuhan ke Masyarakat

18 Oktober 2025 - 07:08

Trending di Info Pembangunan Fakfak Membara
WhatsApp
error: