EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat melalui Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) turun langsung ke Kabupaten Fakfak untuk meninjau temuan pembangunan proyek sumur bor di Bandara Siboru.
Tim Panja LHP DPRP Papua Barat yang dipimpin oleh Dantopan Sarungallo, S.T didampingi anggota yakni Ye Salim Alhamid, S.Sos, Iskandar Tassa, dan Adrianus Mansim. Kunjungan tersebut berlangsung pada Selasa (26/8/2025) dengan agenda utama menindaklanjuti temuan BPK RI dalam LHP tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, rombongan Panja DPRP PB bertemu langsung dengan Kepala Kantor UPBU Kelas III Bandara Siboru Fakfak, Faisal Rahman, S.Si.T., M.M. Pertemuan tersebut membahas sejauh mana progres pembangunan sumur bor yang menjadi salah satu temuan penting dalam LHP BPK.
Faisal Rahman menjelaskan, pembangunan sumur bor tersebut awalnya telah melalui proses administrasi dari pihak ketiga dengan Kementerian Perhubungan. Setelah titik sumur ditentukan, pekerjaan berlanjut ke tahap instalasi pipa air, namun hingga kini progresnya belum rampung dan sebagian material masih berada di lokasi.
“Hanya saja dari pihak Dinas PUPR Provinsi Papua Barat tidak menyampaikan alasan mengapa pekerjaan tidak bisa diselesaikan,” ungkap Faisal di hadapan Tim Panja DPRP PB.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Panja LHP DPRP PB, Dantopan Sarungallo menegaskan bahwa DPRP memiliki tanggung jawab menindaklanjuti setiap temuan BPK. Ia menilai, peninjauan lapangan menjadi langkah penting agar hasil kerja Panja bisa dituangkan dalam rekomendasi kepada Gubernur Papua Barat untuk segera melakukan evaluasi.
Berdasarkan data, proyek pembangunan sumur bor di Bandara Siboru dikerjakan oleh CV WP dengan kontrak kerja nomor 17.A/SPK/01.0116-SDA/600/2024 tertanggal 27 September 2024 senilai Rp 999.500.000, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender dan mengalami satu kali perubahan kontrak. Namun, progres pekerjaan hanya mencapai 28,60 persen sebelum akhirnya diputus kontrak pada Februari 2025.
Hingga kini, Panja DPRP Papua Barat menyoroti langkah Dinas PUPR yang belum melakukan pencairan atas jaminan pelaksanaan penyedia, serta belum menetapkan perusahaan kontraktor masuk dalam daftar hitam. Hal ini menjadi catatan penting yang akan diperjuangkan DPRP Papua Barat dalam rekomendasi resminya kepada pemerintah daerah.
Sumber : koreri.com || Editor : Redaksi Embaranmedia