Pemilik Hak Ulayat Lepaskan Tanah Areal Gudang Pemda Kawasan Pelabuhan, Harapkan PKS dengan Pemda

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemilik hak ulayat adat pada areal Gudang Pemda Kawasan Pelabuhan telah resmi melakukan pelepasan tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Namun, pemilik hak ulayat berharap ke depan dapat terjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sehingga pengelolaan gudang dapat sekaligus memberdayakan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Baca Juga :  Milad ke-109 ‘Aisyiyah Fakfak Teguhkan Dakwah Kemanusiaan dalam Spirit Satu Tungku Tiga Batu
Pengukuran Areal Gudang Pemda Kawasan Pelabuhan

Clifford H. Ndandarmana, selaku pemilik hak ulayat, saat diwawancarai via telepon menyampaikan bahwa pelepasan tanah ini dilakukan sebagai langkah awal menuju pola kerja sama yang saling menguntungkan.

“Harapannya dengan pelepasan ini akan ada perjanjian kerja sama dengan kami. Jika nanti ada pihak yang ingin menggunakan gudang, pemerintah bisa mengarahkan ke gudang tersebut, dan kami yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan maupun perawatannya sebagai pihak ketiga. Nanti retribusi tetap kami setorkan ke pemerintah daerah sesuai dengan PKS yang disepakati,” jelasnya.

Menurutnya, pola PKS ini bukan hanya memberi kepastian hukum bagi pemerintah, tetapi juga membuka ruang pemberdayaan bagi masyarakat adat dalam mengelola aset di atas tanah ulayat mereka.

Baca Juga :  Ratusan Polisi Disiagakan di Fakfak untuk Pengamanan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua
Baca Juga :  Danrem 182/JO Pimpin Upacara 17-an, Ini Pesan Kasad untuk Prajurit dan ASN TNI AD

Penulis : Arya Sanaky || Editor : Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: