Pemilik Hak Ulayat Lepaskan Tanah Areal Gudang Pemda Kawasan Pelabuhan, Harapkan PKS dengan Pemda

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemilik hak ulayat adat pada areal Gudang Pemda Kawasan Pelabuhan telah resmi melakukan pelepasan tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Namun, pemilik hak ulayat berharap ke depan dapat terjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sehingga pengelolaan gudang dapat sekaligus memberdayakan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Baca Juga :  64 Personel Polres Fakfak Naik Pangkat, Kapolres: Pangkat Baru, Tanggung Jawab Lebih Besar
Pengukuran Areal Gudang Pemda Kawasan Pelabuhan

Clifford H. Ndandarmana, selaku pemilik hak ulayat, saat diwawancarai via telepon menyampaikan bahwa pelepasan tanah ini dilakukan sebagai langkah awal menuju pola kerja sama yang saling menguntungkan.

“Harapannya dengan pelepasan ini akan ada perjanjian kerja sama dengan kami. Jika nanti ada pihak yang ingin menggunakan gudang, pemerintah bisa mengarahkan ke gudang tersebut, dan kami yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan maupun perawatannya sebagai pihak ketiga. Nanti retribusi tetap kami setorkan ke pemerintah daerah sesuai dengan PKS yang disepakati,” jelasnya.

Menurutnya, pola PKS ini bukan hanya memberi kepastian hukum bagi pemerintah, tetapi juga membuka ruang pemberdayaan bagi masyarakat adat dalam mengelola aset di atas tanah ulayat mereka.

Baca Juga :  AKBP Hendriyana Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Fakfak atas Dukungan untuk Polri
Baca Juga :  Dandim 1803/Fakfak Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Seluruh Prajurit Jalani Tes Urine

Penulis : Arya Sanaky || Editor : Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: