Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Pemberdayaan: YP2M3F dan Pemda Fakfak Perkuat Fondasi Program Kapala Emas Pererat Silaturahmi, Wanita Islam Al-Khairaat Fakfak Adakan Safari Ramadhan 2026 Kabar Baik untuk UMKM Fakfak, BRI Siap Dukung dan Dampingi Pelaku Usaha Ketua DPRK Fakfak Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Wajib Hidupkan Ekonomi Lokal Sinergi Perbankan dan TNI: BRI Resmi Teken PKS Kredit Briguna dengan Kodim 1803/Fakfak Reses Perdana 2026, Saleh Siknun Salurkan Air Bersih Gratis ke Warga dan Rumah Ibadah di Fakfak

Berita

Kemenag Fakfak Tegaskan Kepengurusan LPPD Baru Cacat Prosedur

badge-check


					Kemenag Fakfak Tegaskan Kepengurusan LPPD Baru Cacat Prosedur Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Otoritas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menanggapi munculnya dualisme kepengurusan dalam tubuh Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Fakfak. Pihak Kemenag menegaskan bahwa kepengurusan baru yang telah mendapatkan SK Bupati dinyatakan cacat prosedur.

“Pada prinsipnya kami sangat menghormati dan menghargai kepengurusan LPPD Fakfak yang baru, namun kami juga menyayangkan karena tidak sesuai prosedur,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Fakfak, Alex Iba, saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

Alex menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2025, masa jabatan pengurus LPPD berlangsung selama lima tahun. Dengan demikian, pengurus LPPD Fakfak yang lama seharusnya menjabat sejak 2023 hingga 2027.

Ia menegaskan, pergantian pengurus harus melalui musyawarah bersama lembaga gereja, yang hasilnya kemudian diusulkan ke Kemenag untuk ditinjau kembali sebelum diteruskan ke kepala daerah guna penerbitan SK.

“Perlu kami umumkan kepada publik, kepengurusan LPPD yang baru saat ini penetapannya tidak berjalan sesuai prosedur sebagaimana mestinya,” tegas Alex Iba.

Menurutnya, meski SK Bupati sangat dihormati, proses penerbitannya tetap harus mengacu pada mekanisme pengusulan dari Kemenag. Terlebih, lembaga LPPD termasuk yang dibiayai melalui APBN dan APBD, sehingga semua prosesnya wajib mematuhi regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan, berbeda dengan tingkat nasional yang SK-nya langsung dikeluarkan oleh Kemenag RI, untuk tingkat daerah seharusnya SK diterbitkan oleh kepala daerah setelah ada persetujuan pengusulan dari Kemenag setempat.

“Jadi kami sempat bertemu mereka, mempertanyakan mengapa sampai SK bisa turun tanpa sepengetahuan kami. Dengan begini kami di Kemenag merasa tidak dihargai,” ungkapnya kecewa.

Ironisnya, lanjut Alex, pihaknya hanya menerima amplop kosong tanpa kop surat yang jelas dari pihak pengurus baru. Atas dasar itu, Kemenag Fakfak menegaskan tidak merekomendasikan dan menyatakan batal terhadap kepengurusan LPPD Fakfak yang baru.

“Sebagai langkah tegas, kami Kemenag Fakfak tidak mengizinkan pengurus LPPD yang baru untuk menggunakan logo dan atribut Pesparawi dalam segala bentuk aktivitasnya,” tegas Alex Iba.

Akibat dualisme yang terjadi, sekitar 30 peserta Tim Pesparawi Kabupaten Fakfak, termasuk pelatih kepala, kini dihentikan sementara dari aktivitas latihan rutin yang sudah berlangsung sejak September 2025. Padahal, tim tersebut tengah mempersiapkan diri menuju Pesparawi Nasional XIV mendatang.

Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

KNTI Fakfak Dorong Keadilan Hak Nelayan, Wilayah Adat Mbaham Patimuni Diminta Terbitkan Sasi Laut

14 Februari 2026 - 20:30

Aliansi OKP–OKPI Cipayung Plus Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kampung Malakuli Fakfak

10 Februari 2026 - 16:17

Yakesma Bantu Korban Kebakaran Kampung Malakuli Fakfak, Fokus Pendidikan Anak

10 Februari 2026 - 06:10

HUT ke-18, DPC Gerindra Fakfak Lakukan Ziarah Makam Sesepuh

6 Februari 2026 - 18:37

Perisba Fakfak Hadir di Arguni, Berbagi Jelang Bulan Suci Ramadhan

5 Februari 2026 - 08:30

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY