EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Otoritas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menanggapi munculnya dualisme kepengurusan dalam tubuh Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Fakfak. Pihak Kemenag menegaskan bahwa kepengurusan baru yang telah mendapatkan SK Bupati dinyatakan cacat prosedur.
“Pada prinsipnya kami sangat menghormati dan menghargai kepengurusan LPPD Fakfak yang baru, namun kami juga menyayangkan karena tidak sesuai prosedur,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Fakfak, Alex Iba, saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).
Alex menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2025, masa jabatan pengurus LPPD berlangsung selama lima tahun. Dengan demikian, pengurus LPPD Fakfak yang lama seharusnya menjabat sejak 2023 hingga 2027.
Ia menegaskan, pergantian pengurus harus melalui musyawarah bersama lembaga gereja, yang hasilnya kemudian diusulkan ke Kemenag untuk ditinjau kembali sebelum diteruskan ke kepala daerah guna penerbitan SK.
“Perlu kami umumkan kepada publik, kepengurusan LPPD yang baru saat ini penetapannya tidak berjalan sesuai prosedur sebagaimana mestinya,” tegas Alex Iba.
Menurutnya, meski SK Bupati sangat dihormati, proses penerbitannya tetap harus mengacu pada mekanisme pengusulan dari Kemenag. Terlebih, lembaga LPPD termasuk yang dibiayai melalui APBN dan APBD, sehingga semua prosesnya wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan, berbeda dengan tingkat nasional yang SK-nya langsung dikeluarkan oleh Kemenag RI, untuk tingkat daerah seharusnya SK diterbitkan oleh kepala daerah setelah ada persetujuan pengusulan dari Kemenag setempat.
“Jadi kami sempat bertemu mereka, mempertanyakan mengapa sampai SK bisa turun tanpa sepengetahuan kami. Dengan begini kami di Kemenag merasa tidak dihargai,” ungkapnya kecewa.
Ironisnya, lanjut Alex, pihaknya hanya menerima amplop kosong tanpa kop surat yang jelas dari pihak pengurus baru. Atas dasar itu, Kemenag Fakfak menegaskan tidak merekomendasikan dan menyatakan batal terhadap kepengurusan LPPD Fakfak yang baru.
“Sebagai langkah tegas, kami Kemenag Fakfak tidak mengizinkan pengurus LPPD yang baru untuk menggunakan logo dan atribut Pesparawi dalam segala bentuk aktivitasnya,” tegas Alex Iba.
Akibat dualisme yang terjadi, sekitar 30 peserta Tim Pesparawi Kabupaten Fakfak, termasuk pelatih kepala, kini dihentikan sementara dari aktivitas latihan rutin yang sudah berlangsung sejak September 2025. Padahal, tim tersebut tengah mempersiapkan diri menuju Pesparawi Nasional XIV mendatang.
Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia







