EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan jenazah berupa rangka manusia di belakang salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Dr. Salasa Namudat, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, pada Sabtu (1/11/2025) sore.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang anak berusia 10 tahun yang tengah bermain di sekitar lokasi. Anak tersebut melihat benda menyerupai tengkorak manusia di area timbunan batu kerikil sekitar pukul 15.00 WIT.
Awalnya, laporan sang anak belum dipercaya oleh keluarga. Namun, keesokan harinya salah satu warga berinisial T.W.L. (37) memeriksa lokasi tersebut dan menemukan rangka manusia beserta pakaian di sekitar tempat yang dimaksud. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas di Pos KP3 Pelabuhan Fakfak.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H., bersama tim penyidik langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, pendokumentasian, serta pengamanan barang bukti berupa potongan tulang belulang, pakaian, sandal, dan barang pribadi lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, jenazah diduga merupakan warga Fakfak berinisial K.W. (52) yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Agustus 2025.
Pihak keluarga mengenali pakaian yang digunakan oleh jenazah dan membuat surat pernyataan penolakan otopsi dengan alasan menerima kejadian tersebut sebagai musibah serta ingin memakamkan jenazah secara layak sesuai adat setempat.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. menyampaikan, pihaknya tetap mengedepankan langkah profesional dan humanis dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. Polri memastikan penanganan dilakukan secara hati-hati, sesuai prosedur, serta menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan adat masyarakat Fakfak,” ujar Kapolres Fakfak.
Polres Fakfak memastikan seluruh proses penyelidikan telah diselesaikan dan jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sumber: Humas Polres Fakfak







