Kantor Pertanahan Fakfak Umumkan Kehilangan Dua Sertipikat Tanah

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengumumkan adanya kehilangan dua sertipikat tanah milik warga di wilayah Kabupaten Fakfak.

Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari proses administrasi penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengumuman tersebut mengacu pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa apabila sertipikat tanah hilang, maka penerbitan sertipikat pengganti harus didahului dengan pengumuman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Fakfak: AMDAL dan Legalitas Lahan Kunci Proyek Sawit PT STM Agro Energi

Adapun data sertipikat tanah yang dilaporkan hilang adalah sebagai berikut:

Nomor Hak: 33.04.10.03.1.00058

Nama Pemegang Hak: Piter Ginuny

Alamat Pemegang Hak: Kapaurtutin

Tanggal Pembukuan: 27 Maret 1986

Nomor Berkas: DI 301 288/2026

Nomor Permohonan: 130/2026

Nomor Hak: 33.04.10.01.1.00290

Nama Pemegang Hak: Indriyani Jaya Weripih

Alamat Pemegang Hak: Tanama

Tanggal Pembukuan: 24 Maret 1987

Nomor Berkas: DI 301 300/2026

Nomor Permohonan: 131/2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa memiliki keberatan atau mengetahui keberadaan sertipikat yang dimaksud dapat menyampaikan keberatan secara resmi dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.

Baca Juga :  IMI Fakfak Gelar “Fakfak Motor Contest Membara”, Ajang Kreativitas Modifikasi Motor Anak Daerah

Keberatan tersebut dapat diajukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan dari pihak manapun, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan sah menurut hukum, sementara sertipikat yang dinyatakan hilang tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertipikat tersebut diimbau untuk segera menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak di Jalan A. Yani, Fakfak, atau melalui telepon (0956) 2101140.

Baca Juga :  Kantah Fakfak Hadiri Arahan Teknis SBK 2025–2026 di Papua Barat

Pengumuman ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Fradiyanti Tomsio, S.P., NIP 198604042011012015, atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut serta memberikan perhatian apabila memiliki informasi terkait keberadaan sertipikat dimaksud.

Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: