Menu

Mode Gelap
Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah” Usut Skandal Rp 420 Juta Beasiswa ADIK, Kejari Fakfak Geledah Kantor Disdikpora Badarudin Heremba Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama Saat Reses di Fakfak Yonif TP 808/Mbaham Matta Gelar Rapid Test Malaria dan HIV: Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Prajurit dan Masyarakat Fakfak Bimtek Budidaya Pala Tomandin untuk Anak Milenial: Langkah Strategis Perkuat Brand “Pala Unggul Fakfak” Polres Fakfak Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

Berita

Usut Skandal Rp 420 Juta Beasiswa ADIK, Kejari Fakfak Geledah Kantor Disdikpora

badge-check


					Usut Skandal Rp 420 Juta Beasiswa ADIK, Kejari Fakfak Geledah Kantor Disdikpora Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Upaya pengusutan dugaan skandal dana bantuan biaya hidup Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) senilai Rp 420 juta terus bergulir. Kamis (6/11/2025), tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Pantauan di lokasi, sejumlah petugas mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tampak memeriksa beberapa ruangan, mulai dari ruang staf bidang hingga ruang Kepala Disdikpora Fakfak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Fakfak, Decyana Caprina, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dimulai sejak 17 September 2025.

“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti. Ini merupakan tahap pengembangan penyidikan, dan menjadi langkah akhir sebelum penghitungan kerugian negara dilakukan,” jelas Decyana.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran tambahan uang saku Beasiswa ADIK bagi mahasiswa asal Fakfak.

“Kami mohon dukungan dari semua pihak, agar proses ini berjalan lancar dan hasilnya tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik, di antaranya daftar penerima Beasiswa ADIK, pengumuman, serta bukti pencairan dana.

Lebih lanjut, Decyana mengungkapkan bahwa Kejari Fakfak dalam waktu dekat akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan biaya hidup mahasiswa tersebut.

Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah”

6 November 2025 - 18:15

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama Saat Reses di Fakfak

6 November 2025 - 12:24

Yonif TP 808/Mbaham Matta Gelar Rapid Test Malaria dan HIV: Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Prajurit dan Masyarakat Fakfak

6 November 2025 - 08:31

Bimtek Budidaya Pala Tomandin untuk Anak Milenial: Langkah Strategis Perkuat Brand “Pala Unggul Fakfak”

5 November 2025 - 23:46

Polres Fakfak Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

5 November 2025 - 19:10

Trending di Berita
WhatsApp
error: