Menu

Mode Gelap
Penguatan Ideologi hingga Pangan Lokal, Ini Fokus BAM Pemuda Muhammadiyah Maluku Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Seleksi JPT Pratama Fakfak Masuki Tahap Akhir, 13 Jabatan Kantongi Tiga Nama Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak

Berita

Marga Patipi Palang Jalan Sum–Patipi Pulau, Desak Pemerintah Fakfak Segera Selesaikan Hak Ulayat

badge-check


					Marga Patipi Palang Jalan Sum–Patipi Pulau, Desak Pemerintah Fakfak Segera Selesaikan Hak Ulayat Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Keluarga besar Marga Patipi melakukan aksi pemalangan jalan penghubung antara Kampung Sum dan Kampung Patipi Pulau, Distrik Teluk Patipi, Kabupaten Fakfak, pada Minggu (9/11/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes dan desakan terhadap Pemerintah Kabupaten Fakfak agar segera menyelesaikan persoalan hak ulayat yang disebut telah berlarut-larut tanpa kepastian.

Salah satu pemilik hak wilayah, Barenti Patipi, bersama anak dan cucunya, menyampaikan bahwa langkah pemalangan dilakukan karena pihaknya sudah lama menyurati pemerintah daerah, namun belum mendapat tanggapan yang jelas.

“Kami sudah lama menyurat ke pemerintah, tapi tidak pernah ada kejelasan. Karena itu kami keluarga besar Marga Patipi terpaksa melakukan pemalangan ini,” ujar Barenti Patipi.

Sementara itu, Jen Patipi menambahkan bahwa munculnya isu pemasangan jaringan listrik di Kampung Patipi Pulau menjadi salah satu pemicu aksi tersebut. Menurutnya, keluarga besar Marga Patipi menuntut agar hak ulayat mereka diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi pemerintah harus menghargai hak ulayat. Tanah leluhur kami yang dulu dijadikan dusun pala sudah banyak dikorbankan untuk kepentingan bersama,” tegas Jen Patipi.

Marga Patipi berharap Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama dinas terkait segera turun tangan dan memediasi penyelesaian batas wilayah serta hak kepemilikan tanah adat di kawasan tersebut, agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Hilirisasi Pala Fakfak: Dari Komoditas Mentah Menjadi Produk Lotion Anti-Malaria Bernilai Tinggi

2 Januari 2026 - 11:46

Per 1 Januari 2026, 42 Personel Polres Fakfak Resmi Naik Pangkat

31 Desember 2025 - 11:56

Bulog Fakfak Salurkan Sembako dan Fasilitas UMKM Pasca Penertiban Lapak Pedagang

27 Desember 2025 - 10:42

Sambut Natal dan Tahun Baru 2026, Laskar Prabowo 08 Fakfak Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pasar Kelapa II

23 Desember 2025 - 15:55

BMKG Fakfak Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem

22 Desember 2025 - 14:50

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY