EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Ketua PSSI Papua Barat, Faisal Kelian, kembali menegaskan bahwa kepengurusan PSSI Kabupaten Fakfak yang sah dan diakui secara organisasi saat ini adalah Pelaksana Tugas (PIL) yang dipimpin oleh Piter Letsoin. Penegasan ini disampaikan untuk merespons polemik dan klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai kepengurusan resmi PSSI Fakfak periode 2023–2027.
Faisal Kelian menjelaskan bahwa klaim kepengurusan yang dipimpin Reyi Watimena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menyebutkan bahwa meski Asprov Papua Barat sempat menerbitkan SK PRT kepada kelompok tersebut, SK itu hanya bersifat sementara dan tidak dapat digunakan untuk menetapkan kepengurusan definitif.
“Kami hanya menerbitkan SK PRT sementara. Namun SK itu kemudian disalahgunakan untuk membentuk kepengurusan lengkap yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya kepada wartawan, selesai 25 November 2025 malam.
SK tersebut pada awalnya diterbitkan untuk memfasilitasi Persifa Fakfak yang akan berlaga di Sorong, namun kemudian digunakan untuk membentuk struktur organisasi lengkap, yang seharusnya hanya dapat dilakukan melalui kongres resmi.
Faisal Kelian turut mempertanyakan dasar hukum aktivitas kelompok yang mengklaim diri sebagai kepengurusan PSSI Fakfak periode 2023–2027, termasuk proses pendaftaran dan registrasi klub anggota tahun 2025 di bawah naungan Persifa Fakfak.
Ia menegaskan bahwa regulasi PSSI telah mengatur secara rinci mekanisme pembinaan klub dan pembentukan perangkat organisasi.
“Yang pertama itu terkait status klub. Yang kedua terkait penetapan Komisi Pemilihan dan Komisi Banding. Dua hal ini hanya bisa berjalan jika saya sebagai Ketua Asprov memberikan surat rekomendasi. Kalau tidak ada rekomendasi, mereka tidak diperbolehkan melaksanakan apa pun,” tegasnya.
Saat ditanya apakah tindakan kelompok tersebut dapat dikategorikan ilegal, Faisal Kelian menjawab tegas:
“Iya, benar. Secara aturan, tindakan mereka itu ilegal.”
Ia memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan organisasi, terlebih karena menggunakan nama institusi tanpa keabsahan.
“Kalau mereka tetap melakukan itu tanpa rekomendasi, artinya mereka memakai atau bahkan menjual nama organisasi. Pada akhirnya, saya yang akan dimintai pertanggungjawaban. Itu yang saya khawatirkan,” ujarnya.
Faisal Kelian juga menyoroti penggunaan status “kepengurusan 2023–2027” oleh kelompok tersebut. Menurutnya, status itu belum sah karena tidak melalui prosedur sesuai statuta terbaru PSSI.
“Sekarang coba lihat, mereka melakukan ini atas nama siapa? Atas dasar apa? Status yang mereka pakai saat ini pun belum sah. Karena sesuai statuta yang baru, prosesnya harus ditetapkan langsung oleh Ketua Asprov dan wajib disertai rekomendasi kepala daerah. Itu prosedur wajib dan tidak bisa dilewati,” tegasnya.
Untuk menertibkan organisasi dan memastikan jalannya regulasi, PSSI Papua Barat telah menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) baru yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan kongres biasa maupun kongres luar biasa. Kongres inilah yang nantinya akan menetapkan kepengurusan PSSI Fakfak yang sah.
Dengan demikian, Faisal Kelian menegaskan bahwa satu-satunya kepengurusan yang memiliki legalitas saat ini adalah Pelaksana Tugas (PIL) di bawah komando Piter Letsoin, sambil menunggu pelaksanaan kongres untuk memilih ketua definitif.
Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia








