Menu

Mode Gelap
Puluhan Aktivis Audiensi di Polres Fakfak, Minta Penanganan Kasus Narkoba Tuntas Penguatan Ideologi hingga Pangan Lokal, Ini Fokus BAM Pemuda Muhammadiyah Maluku Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Seleksi JPT Pratama Fakfak Masuki Tahap Akhir, 13 Jabatan Kantongi Tiga Nama Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak

Fakfak Terkini

Pengadilan Agama Fakfak Soroti Tingginya Kasus Nikah Tanpa Pencatatan Resmi

badge-check


					Pengadilan Agama Fakfak Soroti Tingginya Kasus Nikah Tanpa Pencatatan Resmi Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pengadilan Agama Fakfak menyoroti meningkatnya perkara terkait pernikahan yang diajukan masyarakat.

Hakim pada Pengadilan Agama Fakfak itu menjelaskan bahwa kewenangan absolut lembaganya salah satunya adalah menangani urusan pernikahan, termasuk perceraian, harta bersama, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan keluarga.

Dalam wawancara yang berlangsung pada Rabu(27/11/2026), Ahmad Rafli Kastari menjelaskan bahwa selama bertugas di Fakfak, perkara mengenai dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur hampir tidak pernah ditemui.

“Menurut Undang-Undang, batas usia legal untuk menikah adalah 19 tahun. Kalau di bawah itu, harus ada izin pengadilan,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa pada dasarnya anak usia 16 tahun masih dapat mengajukan pernikahan, namun wajib melalui mekanisme hukum berupa permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama. Proses ini pun tidak selalu dikabulkan karena harus memperoleh rekomendasi dari dinas terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Selama di sini saya belum pernah menerima permohonan dispensasi nikah. Yang justru banyak terjadi adalah masyarakat menikah siri tanpa mencatatkan pernikahannya,” ungkapnya.

Kondisi ini kemudian menimbulkan persoalan ketika anak mereka membutuhkan kelengkapan administrasi seperti saat mendaftar TNI, Polri, CPNS, atau pendidikan tertentu.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa pasangan bahkan sudah memiliki empat hingga enam anak, namun pernikahan mereka tidak pernah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini biasanya terjadi karena adanya oknum yang menjanjikan akan mengurus pencatatan usai akad, namun kenyataannya pernikahan tersebut tidak pernah didaftarkan.

Akibat praktik tersebut, keluarga baru menyadari kesulitan ketika mengurus dokumen kependudukan yang mensyaratkan buku nikah. Untuk memperbaiki keadaan, masyarakat kemudian mengajukan permohonan isbat nikah atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Fakfak.

“Pernikahan itu secara syariah harus sah, tapi juga wajib dicatatkan di KUA agar mendapatkan buku nikah. Di Indonesia lembaga yang berwenang mencatatkan pernikahan hanya satu, yaitu KUA,” tegas Ahmad.

Ia menambahkan bahwa pencatatan merupakan hal penting untuk mencegah timbulnya masalah hukum dan administrasi di masa depan.

Ia menutup penjelasannya dengan menyebut bahwa sekitar 50 persen perkara di Pengadilan Agama Fakfak saat ini didominasi oleh permohonan isbat nikah.

“Fenomena ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan sebagai dasar hukum dalam berbagai proses administrasi,”tutupnya.

Jurnalis: Ramli Rumbati || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Puluhan Aktivis Audiensi di Polres Fakfak, Minta Penanganan Kasus Narkoba Tuntas

12 Januari 2026 - 20:16

Hilirisasi Pala Fakfak: Dari Komoditas Mentah Menjadi Produk Lotion Anti-Malaria Bernilai Tinggi

2 Januari 2026 - 11:46

Per 1 Januari 2026, 42 Personel Polres Fakfak Resmi Naik Pangkat

31 Desember 2025 - 11:56

Bulog Fakfak Salurkan Sembako dan Fasilitas UMKM Pasca Penertiban Lapak Pedagang

27 Desember 2025 - 10:42

Sambut Natal dan Tahun Baru 2026, Laskar Prabowo 08 Fakfak Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pasar Kelapa II

23 Desember 2025 - 15:55

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY