EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan di ruang pertemuan PLHUT Kantor Kementerian Agama Fakfak, Sabtu (29/11/2025). Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga siang dengan fokus memberi pemahaman kepada pasangan muda terkait upaya perlindungan dalam keluarga.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga materi utama, masing-masing dibawakan oleh lembaga terkait. Pertama, Penanganan Kasus Kekerasan Pada Anak, Remaja, dan Perempuan disampaikan oleh perwakilan Satreskrim Polres Fakfak. Kedua, perwakilan DP3AP2KB Fakfak memaparkan Program Pembinaan dan Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ketiga, Ahli Hukum Pernikahan Islam MUI Fakfak membawakan materi Prototype Pernikahan Syar’i Menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.

Peserta dan Pembicara Sosialisasi (Foto: Arya Sanaky)
Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Muhammadon Daeng Husen, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan ikhtiar MUI untuk memperkuat fondasi keluarga sejak awal pernikahan.
“Kegiatan ini adalah upaya MUI Fakfak membekali pasangan yang baru menikah agar mereka memahami bagaimana memberikan perlindungan bagi keluarga. Dari perspektif tarbiyah Islamiyah, keluarga adalah sekolah pertama bagi pembentukan masyarakat yang berkualitas. Karena itu, sasaran kegiatan ini adalah pasangan muda untuk diberi pencerahan terkait perlindungan anak, istri, dan keluarga,” ungkapnya kepada wartawan embaranmedia.com
Ia menambahkan, sosialisasi ini sejalan dengan visi MUI dalam melaksanakan dakwah Islam untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan berkarakter.
“Harapannya, setelah mengikuti sosialisasi ini, para peserta memiliki bekal dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Bila dikaruniai anak, mereka tahu bagaimana merawat dan melindunginya. Begitu juga suami sebagai kepala keluarga, memahami tugas dalam melindungi istri dan anak,” jelas Muhammadon.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi MUI Fakfak dalam memperkuat edukasi dan pencegahan kekerasan berbasis keluarga, khususnya bagi pasangan yang baru memasuki kehidupan rumah tangga.

Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia







