Menu

Mode Gelap
Ibadah Shalat Jumat di Masjid Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Bahas Makna Isra Mi’raj Saboban Water Sport Hadir di Fakfak, Wisata Bahari Baru dengan Tarif Terjangkau Mulai 2026, Pemkab Fakfak Terapkan Portal Retribusi Kendaraan di Pasar Tumburuni Dari Pasar hingga RSUD, Wapres Gibran Kawal Pembangunan Papua Pegunungan TikTok, Media, dan Pengendalian Cara Berpikir Manusia 149 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Fakfak, Fokus Perkuat Ekonomi Kampung

Maluku Terkini

Garda NKRI Desak Kejati Usut Dugaan Penyelewengan Pertalite Bersubsidi di Lateri

badge-check


					Garda NKRI Desak Kejati Usut Dugaan Penyelewengan Pertalite Bersubsidi di Lateri Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, KOTA AMBON – Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Garda NKRI resmi menyampaikan laporan dan tuntutan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin, 8 Desember 2025 kemarin.

Laporan tersebut menyoroti dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di SPBU Lateri.

Dalam laporannya, Garda NKRI menyoroti dugaan keterlibatan seorang pejabat publik, yaitu Wakil Bupati Maluku Tengah, yang oleh mereka diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan SPBU Lateri serta diduga menjadi aktor utama dalam praktik penyimpangan tersebut. Garda NKRI menegaskan bahwa tuduhan tersebut perlu diselidiki secara mendalam oleh aparat penegak hukum.

Ketua Garda NKRI, Mujahidin Buano, yang memimpin langsung rombongan pelapor, menyatakan bahwa praktik yang mereka sebut sebagai mafia BBM itu telah berlangsung secara terstruktur.

“Praktik mafia BBM ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak rakyat kecil atas ketersediaan Pertalite, yang berujung pada kelangkaan dan kesulitan sosial,” ujar Mujahidin.

Bukti yang Diserahkan

Dalam dokumen laporannya, Garda NKRI menyerahkan informasi mengenai kendaraan pengangkut yang diduga membawa hingga 600 liter BBM bersubsidi untuk kemudian diselundupkan ke wilayah Saparua. Menurut mereka, jumlah tersebut jauh melebihi batas pembelian normal dan mengindikasikan adanya praktik penimbunan serta niaga ilegal.

Dasar Hukum yang Dijadikan Acuan

Garda NKRI mendasarkan laporannya pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

  • Pasal 2 ayat (1) terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

  • Pasal 3 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

  • Pasal 55 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tuntutan Garda NKRI

Dalam laporan resminya, Garda NKRI meminta Kejati Maluku mengambil langkah tegas, antara lain:

  • Mengusut tuntas jaringan yang diduga terlibat dalam mafia BBM di SPBU Lateri.

  • Melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pejabat publik tanpa tebang pilih.

  • Melaksanakan audit total terhadap sistem penyaluran BBM bersubsidi di Maluku.

Kejati Maluku: Aspirasi Diterima

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia meminta Garda NKRI untuk melengkapi dokumen agar proses penelaahan bisa dilakukan secara menyeluruh.

“Ini adalah aspirasi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Kami akan mempelajari setiap bukti yang disampaikan dan mengambil langkah sesuai prosedur tanpa pandang bulu,” kata Diky.

Garda NKRI menyatakan siap melengkapi dokumen tambahan yang diminta serta berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, bahkan berencana melakukan aksi lanjutan bila diperlukan.

Jurnalis: Adly Maswain || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Penguatan Ideologi hingga Pangan Lokal, Ini Fokus BAM Pemuda Muhammadiyah Maluku

12 Januari 2026 - 07:27

Perkuat Persatuan di Era Globalisasi, Nono Sampono Sosialisasikan Empat Pilar

17 Desember 2025 - 06:26

IKASSI Ambon Bergerak, Wawali Ely Toisutta Siap Dukung Pelantikan Raja Siri Sori Islam

16 Desember 2025 - 06:23

Efisiensi Anggaran, Pemkot Ambon Godok Kebijakan WFH ASN Tahun 2026

16 Desember 2025 - 06:00

DPP UAA: Konflik Liang Tidak Bisa Ditoleransi, Pelaku dan Aktor Inteletual Harus Ditangkap!

5 Desember 2025 - 14:39

Trending di Maluku Terkini
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY