Menu

Mode Gelap
Kejari Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana ADIK: Kerugian Negara Tembus Rp1,326 Miliar Kampung Wefra Terendam Banjir, Distrik Furwagi Koordinasi Penyelamatan Sani Go to School di Fakfak, Hadirkan Edukasi Futsal dan Motivasi Prestasi Jelang Natal & Tahun Baru 2026, PLN UP3 Fakfak Tegaskan Seluruh Personel Siap Amankan Listrik Garda NKRI Desak Kejati Usut Dugaan Penyelewengan Pertalite Bersubsidi di Lateri Ratusan Siswa MIN Fakfak Ikuti Class Meeting Bernuansa Religi dan Kreativitas

Hukum & Kriminal

Kejari Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana ADIK: Kerugian Negara Tembus Rp1,326 Miliar

badge-check


					Kejari Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana ADIK: Kerugian Negara Tembus Rp1,326 Miliar Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kejaksaan Negeri Fakfak resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak.

Penetapan ini disampaikan pada Kamis, (11/122025) sebagai bagian dari komitmen lembaga tersebut memperingati momentum Hari Antikorupsi Sedunia 2025.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni MA, Kepala Bidang Pendidikan Menengah yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Disdikpora Fakfak, dan RU, staf pada Bidang Pendidikan Menengah Disdikpora Fakfak. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan yang telah berlangsung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 17 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey, S.H, M.H  menjelaskan penyidik telah memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan status tersangka.

“Tim penyidik telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga langkah penetapan tersangka dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing atas nama RU dan MA, yang diterbitkan pada 11 Desember 2025.

Ramandey menambahkan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan administrasi dan kecukupan bukti permulaan.

Dari proses penyidikan, penyidik mengumpulkan keterangan 33 orang saksi, satu alat bukti surat berupa LHPKKN, serta sejumlah barang bukti yang telah disita dan mendapat penetapan sah dari pengadilan. Barang bukti tersebut terdiri dari 270 dokumen, dua unit laptop, dan uang tunai Rp85 juta.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan nanti,” ujar Ramandey.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat, ditemukan kerugian mencapai Rp1.326.000.000, (  satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta rupiah) Angka tersebut berasal dari penyaluran uang saku kepada pihak yang tidak berhak, tidak dilengkapi bukti setor yang sah, serta penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.

“Fakta penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan yang jelas dari ketentuan program ADIK,” ungkap Kajari Fakfak tersebut.

Guna memastikan kelancaran proses hukum, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Klas IIB Fakfak, terhitung mulai 11 hingga 30 Desember 2025.

Ramandey menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik menerapkan pasal-pasal yang relevan sesuai dengan konstruksi hukum yang terbukti dalam penyidikan,” jelas Ramandey.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Penyidikan bersifat dinamis. Jika ditemukan peran atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Di akhir keterangannya, Ramandey mengajak masyarakat Fakfak untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan bagi semua pihak,” tutupnya.

Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Dugaan Tindak Pidana di Pasar Thumburuni: Polres Fakfak Tegaskan Penyidikan Resmi Dimulai

14 November 2025 - 08:03

Terungkap! Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pelaku Ternyata Terlilit Judi Online

13 November 2025 - 06:33

JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM

4 September 2025 - 14:21

Dugaan Skandal Rp 400 Juta Beasiswa ADiK, Kejari Fakfak: Sudah Ditelusuri, Tahapannya Masih Rahasia

22 Agustus 2025 - 13:36

Video Kekerasan Balita Viral di Fakfak, Pelaku Remaja 17 Tahun Ditangani Polisi

21 Juli 2025 - 08:36

Trending di Hukum & Kriminal
WhatsApp
error:
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY