EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II serta PPPK Paruh Waktu pada Senin (22/12/2025). Penyerahan SK tersebut digelar di Lapangan Apel Kantor Bupati Fakfak dan diikuti ratusan penerima dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan apel pagi akhir tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Bupati Fakfak Samaun Dahlan. Turut hadir Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik, Sekretaris Daerah Sulaeman Uswanas, pimpinan OPD, para asisten, staf ahli, pejabat eselon III dan IV, tokoh agama, serta para PPPK penerima SK.
Dalam arahannya, Bupati Fakfak Samaun Dahlan menyampaikan rasa syukur karena seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dalam keadaan sehat menjelang akhir tahun.
Ia menegaskan, penyerahan SK PPPK merupakan keputusan strategis yang harus diambil pemerintah daerah, meski disertai berbagai pertimbangan dan konsekuensi.
Menurutnya, keputusan penyerahan SK PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu baru dapat diambil setelah dirinya kembali dari Jakarta. Ia menekankan bahwa apabila SK tidak diserahkan sebelum 31 Desember 2025, maka akan berdampak serius terhadap administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Keputusan ini diambil melalui rapat penting bersama tim anggaran pemerintah daerah, Wakil Bupati, dan Sekda. Salah satu kendala utama adalah APBD yang belum bisa berjalan karena adanya kewajiban pembayaran gaji PPPK,” ujar Bupati Samaun.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk menyelamatkan semua pihak, khususnya para PPPK yang merupakan bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Fakfak. Sebagai kepala daerah, ia mengaku harus berani mengambil keputusan meskipun berpotensi menimbulkan pro dan kontra.
Bupati Samaun Dahlan juga memaparkan kondisi keuangan daerah terkait pembiayaan gaji PPPK. Pada tahun 2025, pemerintah pusat masih mengalokasikan dana gaji PPPK sekitar Rp19 miliar. Namun pada 2026, anggaran tersebut tidak lagi masuk dalam transfer daerah, sementara jumlah PPPK Tahap I, Tahap II, dan PPPK Paruh Waktu terus bertambah.
Kondisi itu berdampak pada kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam APBD Induk Tahun 2026, pembayaran TPP tidak dapat dilakukan secara penuh. Untuk enam bulan pertama akan dilakukan penyesuaian, sedangkan enam bulan berikutnya akan dievaluasi berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Pengalihan sebagian anggaran TPP untuk membayar gaji PPPK adalah keputusan terbaik yang bisa diambil saat ini. Namun masih ada peluang untuk menindaklanjuti pembayaran TPP pada APBD Perubahan, termasuk jika ada tambahan dana seperti dana otonomi khusus,” jelasnya.
Bupati Samaun pun berpesan kepada seluruh PPPK agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan, evaluasi kinerja PPPK akan dilakukan setiap tahun oleh pimpinan OPD bersama BKPSDM sebagai dasar kelanjutan kontrak kerja, sekaligus memastikan pelayanan publik di Kabupaten Fakfak tetap berjalan optimal.
Jurnalis: Ramli Rumbati || Editor: Redaksi Embaranmedia







