EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 yang digelar di ruang sidang DPRK Fakfak, Selasa (30/12/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbaouw dan ditutup dengan pidato Bupati Fakfak yang dibacakan oleh Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik.
Dalam sambutannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Fakfak atas kerja sama yang konstruktif selama proses pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2026.
“Proses pembahasan yang panjang dan mendalam, mulai dari penyampaian nota keuangan, pembahasan di tingkat fraksi, kelompok khusus, komisi, hingga Badan Anggaran dan paripurna hari ini, mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan APBD 2026 benar-benar matang, berpihak pada kesejahteraan masyarakat, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Wakil Bupati saat membacakan pidato Bupati.
Pemerintah daerah mengakui penyusunan APBD 2026 berlangsung di tengah tantangan fiskal nasional, terutama akibat penyesuaian pagu transfer dari pemerintah pusat. Kendati demikian, Pemkab Fakfak menegaskan tetap memprioritaskan sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Fakfak 2025–2029.
Dalam rapat tersebut, disepakati postur APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp1,267 triliun lebih. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp34,42 miliar, pendapatan transfer Rp1,199 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp33,20 miliar.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,304 triliun lebih yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dengan komposisi tersebut, APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp37,58 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Wakil Bupati menegaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Apabila hasil evaluasi mengharuskan adanya penyesuaian, kami berharap dukungan DPRK untuk bersama-sama melakukan penyempurnaan,” katanya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah menekankan bahwa penetapan APBD bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Keseriusan seluruh pimpinan OPD sangat dibutuhkan agar APBD 2026 benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan APBD 2026, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan Tahun 2026 sebagai momentum memperkuat persatuan dan kerja bersama demi terwujudnya Kabupaten Fakfak yang mandiri, sejahtera, aman, dan berdaya saing berlandaskan keberagaman.
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia







