EMBARANMEDIA.COM, KOTA AMBON – Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (22/01/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan Bupati Kepulauan Aru sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.
Massa aksi menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus yang dinilai telah merugikan keuangan negara serta berdampak langsung pada masyarakat. Proyek Jalan Lingkar Wokam yang diharapkan menjadi akses vital penunjang perekonomian dan mobilitas warga, hingga kini dinilai bermasalah, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun transparansi penggunaan anggaran.
Koordinator aksi, Jihad, dalam orasinya menegaskan bahwa Kejati Maluku harus bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mendesak Kejati Maluku segera menetapkan Bupati Kepulauan Aru sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan kepala daerah dalam kasus ini sudah menjadi rahasia umum dan harus dibuktikan secara hukum,” tegas Jihad.

Sementara itu, Sekretaris AMATI, Kolin, dalam orasinya mengungkapkan adanya berbagai indikasi penyimpangan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan proyek, hingga dugaan mark-up anggaran.
Menurutnya, temuan tersebut sudah cukup menjadi dasar kuat bagi Kejati Maluku untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Selain berorasi, massa aksi juga membawa sejumlah spanduk dan pamflet yang berisi tuntutan agar Kejati Maluku membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus kepada publik. Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

AMATI menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut dan siap menggelar aksi lanjutan apabila Kejati Maluku tidak menunjukkan langkah konkret.
“Kami tidak akan berhenti sampai hukum benar-benar ditegakkan dan para pelaku korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Koordinator Aksi.
Pewarta: Adly Maswain || Editor: Redaksi Embaranmedia







