Mendagri Tito Karnavian Wacanakan WFH ASN Usai Lebaran, Pemda Diminta Pastikan Layanan Esensial Tetap Jalan

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan wacana kerja dari rumah (work from home/WFH) bukanlah sesuatu yang baru dan akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait kesiapan layanan esensial yang tetap berjalan.

Ditemui usai usai konferensi pers di Jakarta, Rabu, Mendagri Tito menyebutkan bahwa pemerintah sudah berpengalaman menerapkan skema WFH yang dilakukan saat pandemi COVID-19 dan semuanya dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Kepala BP4D Fakfak: Musrenbang 17 Distrik Rampung, Fokus RKPD 2027

“No problem. Ya, pemda juga ada banyak pengalaman. Cuma mungkin karena daerah ini ada kepala daerah baru, nanti saya akan kasih penjelasan kepada mereka. Hal-hal yang esensial seperti angkutan, kemudian yang melayani emergensi, rumah sakit, kebersihan harus tetap jalan,” kata Mendagri.

Dia menyebutkan bahwa wacana WFH sebelumnya sudah dirapatkan bersama kementerian/lembaga terkait untuk menyampaikan masukan terkait rencana tersebut. Namun, hasil dari rapat itu akan disampaikan lebih lanjut setelah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Sholat Idul Fitri 2026 di Fakfak Berlangsung Aman dan Khidmat, 49 Personel Polres Dikerahkan

Mendagri menyebut bahwa salah satu skema yang diajukan adalah satu hari WFH dalam satu pekan.

“Tapi hari apa yang akan diambil biar nanti yang memutuskan, nantikan hasil rapat kemarin akan dilaporkan ke Presiden,” tuturnya.

Ditanya lebih lanjut soal pilihan hari untuk melakukan WFH, Mendagri kembali menekankan bahwa pengumuman lebih lengkap terkait hal itu akan dilakukan setelah hasil rapat dilaporkan kepada Presiden.

Baca Juga :  Danrem 182/JO: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, TNI Siap Jaga Stabilitas

Sebelumnya, pemerintah merencanakan kebijakan WFH diterapkan usai Lebaran sebagai langkah untuk menghemat energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Dalam pernyataan pada Sabtu (21/3), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diimbau pula untuk sektor swasta. (EM/Antaranews.com)

Tutup
error: