Pengelolaan Sampah di Fakfak Masih Bermasalah, DLHP Siapkan Langkah Perbaikan

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Fakfak masih membutuhkan pembenahan serius dan terstruktur.

Hal tersebut disampaikan Liza Neirasari, S.T, M.T saat diwawancarai wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya, Kamis (09/04/2026) pagi

Menurutnya, persoalan sampah kini tidak hanya menjadi isu daerah, tetapi telah berkembang menjadi masalah nasional yang bahkan dinyatakan sebagai kondisi darurat oleh pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk segera mengambil langkah konkret dalam penanganannya.

Baca Juga :  Retribusi Pala Fakfak 2026 Capai Rp197 Juta di Triwulan I, Meski Sempat Turun Saat Lebaran

“Pengelolaan sampah sudah menjadi isu nasional. Daerah, termasuk Kabupaten Fakfak, harus bergerak cepat dan terstruktur dalam menanganinya,”ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi, DLHP memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta peningkatan kapasitas lingkungan hidup. Namun, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi kendala, terutama dari sisi keterbatasan anggaran.

Baca Juga :  Yunus Rohrohmana Resmi Terpilih sebagai Ketua BKM Masjid Nurut Taqwa 2026–2029

Pada tahun 2025, DLHP Fakfak hanya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp50 juta melalui APBD Perubahan. Anggaran tersebut digunakan untuk penyusunan roadmap pengelolaan sampah sebagai langkah awal perbaikan sistem.

Roadmap tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Fakfak Nomor 600.4.15/479 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Penuntasan Pengelolaan Sampah.

Lebih lanjut, Liza menegaskan bahwa penyusunan roadmap ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Baca Juga :  Pasca Libur Idul Fitri, Puskesmas Sekban Fakfak Diserbu Pasien, Antrean Panjang Sejak Pagi

Selain itu, Kabupaten Fakfak juga menerima sanksi administratif yang mewajibkan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kadamber. Hal ini disebabkan karena sistem pengelolaan yang masih menggunakan metode open dumping, yang tidak lagi diperbolehkan.

“Pemerintah daerah diwajibkan menyusun dua dokumen penting, yaitu rencana aksi penghentian open dumping dan roadmap pengelolaan sampah. Untuk roadmap menjadi tanggung jawab DLHP,” tutupnya.

Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: