Inspektorat Fakfak Tegaskan Ormas Penerima Hibah Harus Tertib Administrasi dan Pertanggungjawaban

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Inspektorat Kabupaten Fakfak menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah organisasi kemasyarakatan (Ormas) saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Tata Kelola, Pendaftaran, Pengawasan dan Evaluasi Ormas yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Fakfak, pada Jumat (26/06/2026).

Itu disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Fakfak, Abdul Kadir Ruslan Rumoning, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa setiap organisasi penerima dana hibah wajib memahami siklus pengelolaan keuangan negara yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Goras Berpeluang Jadi Lokasi Jetty CPO, Kepala Kampung Sambut Positif Investasi Sawit

Dalam pemaparannya, Abdul Kadir akrab disapa Bang Ruslan menguraikan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengelolaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta peraturan turunannya, termasuk ketentuan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah serta pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Polres Fakfak Kerahkan 27 Personel Amankan Pawai Ta'aruf dan Tahun Baru Islam 1448 H

Ia juga mengingatkan agar proposal permohonan hibah disampaikan lebih awal sehingga dapat masuk dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027. Setelah besaran hibah ditetapkan pemerintah daerah, organisasi diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai jumlah dana yang disetujui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, Ia pun menegaskan pentingnya keberadaan sekretariat organisasi, administrasi yang tertib, serta kewajiban menyampaikan laporan kegiatan kepada Kesbangpol secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dandim 1803/Fakfak Nobar Brasil vs Scotlandia Bersama Ratusan Warga, GOR Krapangit Gewab Meriah

“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Fakfak semakin memahami tata kelola organisasi yang baik, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mewujudkan penggunaan dana hibah yang transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,”pintanya.

Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: